Viral SDN 009 Rakit kulim kibarkan bendera asing

 



PakarnewsRiau -Inhu, Bendera negara Indonesia yang dikenal sebagai sang merah putih memiliki makna filosofi mendalam,warna merah merupakan lambang keberanian dan putih melambangkan kesucian.


Dalam hal ini beda dengan SDN 009 yang dengan beraninya mengegakan bendera dengan warna asing seolah-olah merendahkan kehormatan bendera merah putih ini terjadi kamis 24 April 2025 .


Jumat 25 April 2025 Saat diketahui awak media melalui status rekan awak media melihat dengan kasat mata dimana status itu tertulis "bendera Indonesia sekarang apakah sudah di ganti warnanya " ungkap Ari di status dengan emoticon bingung.


Dalam hal ini awak media langsung scrennshoot status WhatsApp tersebut,dan langsung menghubungi yang punya status dan membenarkan.


"Iya ketua memang itu di buat dia warna bendera yang berkibar,alasan lagi latihan ,tapi kutanya kenapa kok sampai jam 12.00 wib ,sampai bingung dia menjawab ketua"ungkap Ari 


Awak media menanyakan ini sekolah mana dan jawabannya "sudah lah ketua sudah minta ampun dia" ungkapnya.


Awak media pun langsung menanyakan SDN nomor berapa dan dimana kepada beberapa rekan korwil .


"Nanti kita cari bg"ungkap Nunung salah satu korwil Seberida.

Dan setengah jam kemudian salah satu korwil di rakit kulim langsung menghubungi awak media memberikan informasi bahwa kejadiannya di SD 009 bukit indah .


"Izin bang selamat malam saya tadi juga sudah di ketemu dengan Ari bara api bang ,saya tadi tak sempat jawab telvon Abang karna lagi di jalan ,itu SD 009 bukit indah kecamatan rakit kulim ,saya sudah menanyakan prihal ganti bendera dan di jawab beliau bahwa mereka lagi latihan dan tidak menurunkan bendera" ungkap Amrizal selaku korwil rakit kulim


Tidak diperbolehkan mengganti bendera Indonesia dengan bendera lain untuk keperluan latihan atau kegiatan lainya kecuali dalam kondisi khusus dengan izin yang sah .Menurut Pasal 66 UU no 24 tahun 2009 tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diminta kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama