PakarnewsRiau - Inhu - Mobil batubara terlihat antri BBM bersubsidi di SPBU kritang kabupaten Inhil .
Pada Kamis 20 Maret 2025 Bahan bakar minyak bersubsidi seharusnya untuk masyarakat ekonomi rendah di duga di salah gunakan pihak SPBU 13.292.682 kritang .
Ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang yang mengatur BBM subsidi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar
Selain itu, pemerintah juga mengatur BBM subsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah:
Rumah tangga, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum.
Pemerintah menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena hal ini membebani keuangan negara dan masyarakat.
Seharusnya perusahaan batubara menggunakan bahan bakar non subsidi .
Diminta tegas kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti berita tersebut.(Elly s)