Polres Inhu Bersama Polisi Kehutanan Amankan Pelaku Dan Alat Berat di Kawasan HPT

 



Pakarnewsriau - INHU - Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP ARTHUR JOSHUA TOREH, S.Tr.K. S.I.K., M.A. memerintahkan Tim opsnal melaksanakan patrol gabungan bersama-sama dengan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Patroli terlaksana untuk Pengamanan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. 


Kemudian pada saat di tempat kejadian tepatnya di desa pejangki kec batang cenaku mendapati alat berat dan berhasil mengamankan operator alat berat An RONI YAHYA dan helper alat berat An AGUS TRIAWAN. Berdasarkan keterangan para pelaku pelaku sudah bekerja selama 3 hari di tempat tersebut yang mana lahan yang dikerjakan oleh sdr RONI YAHYA dan Sdr AGUS TRIAWAN tersebut milik sdr MOH TAUFIK, kemudian tim bergerak menuju lahan yang dikerjakan oleh pelaku tersebut dan tim berhasil mengamankan sdr MOH TAUFIK di lahan milik nya. 


 Berdasarkan keterangan MOH TAUFIK tersebut mengakui bahwa lahan nya di kerjakan oleh sdr RONI YAHYA dan Sdr AGUS TRIAWAN, kemudian di ambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan selanjutnya tim membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres inhu guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah MOH. TAUFIQ Als OPIQ Bin (Alm) KASTALIL yang dalam pelaksanannya Menyewa Alat berat untuk melakukan pekerjaan.  Bentuk pengerjaan Kawasan hutan yang dilakukan adalah Pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking menggunakan alat berat Excavator warna orange yang diamnkan petugas pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib.


Dalam perkara tersebut, ditetapkan 1 (Satu) orang tersngka, yakni: MOH. TAUFIQ Als OPIQ Bin (Alm) KASTALIL

Untuk perkara atas nama tersangka MOH. TAUFIQ Als OPIQ Bin (Alm) KASTALIL masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 04 Februari 2025.


MOH. TAUFIQ Als OPIQ Bin (Alm) KASTALIL, Dilahirkan di Gresik (JATIM), 19 September 1973 /51 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia,  alamat Bukit Lipai RT. 005 RW. 002 Desa Bukit Lipai, Kec. Batang Cenaku, Kabupaten Inhu sebagai tersangka.

Pelaku Mengerjakan, Menggunakan dan/atau Menduduki kawasan Hutan Secara Tidak sah dan/atau Membawa Alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau berkebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.


Polres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan ,"  pelaku Melanggar Pasal :

Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. 07/02/25. PINTEN S.

Lebih baru Lebih lama