Pakarnewsriau - INHU - Apindo ( asosiasi pengusaha indonesia ) Inhu meminta ke Menterian Perhubungan direktorat jenderal Perhubungan Laut, agar tidak mempersult permohonan perpanjangan Izin usaha sesuai anjuran Bpk Presiden RI.
Dalam Hal ini PT. KURNIA SUBUR sebelumnya telah memiliki Izin TUKS untuk melayani kepentingan Umum nomor : A 676/AL. 308/ DJPL di Desa Bayas jaya kecamatan kempas kabupaten Inhil.
SENO HARTO. SP. SPD. SH. MSI Wakil Ketua DPK Apindo Inhu mengatakan," Dalam hal ini, PT. Kurnia Subur juga mengajukan Izin angkutan ke PT. Pelabuhan Indonesia Regional 1 kawasan Rengat / Kuala Cinaku 7 perusahaan angkutan material, karena ternyata kepala Syahbandar yang di Kuala Cinaku mengatakan tidak memadai.
Dengan hal tersebut, PT Kurnia Subur mengajukan Perihal permohonan Rekomondasi pengoperasian terminal pelabuhan untuk 7 Perusahaan angkutan barang.
Ditambahkan Seno, prosedur anjuran syahbandar untuk rapat dan tinjau lapangan telah dilaksanakan, lalu PT. Kurnia Subur yang dibawah naungan Apindo mengajukan Izin ke 7 Perusahaan calon pengguna TUKS PT. Kurnia Subur yaitu :
1. PT. ORD Cipta Kreasi
2. PT. Intan Bara Energy
3. PT. Energi Cita Harapan
4. CV. Andi Jaya Mandiri
5. PT. Energi Sukses Andalan
6. PT. Kapurindo
7. PT. Fabrik Komponen Industri Energi
Ternyata dari 7 Perusahaan dan sudah diperifikasi Kantor Kesyahbandaran dan otoritas kepelabuhan Inhu yang kami ajukan, hanya 5 Perusahaan yang dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Perhubungan Laut.
Dengan hal tersebut diatas, PT. Kurnia Subur dibawah naungan Apindo telah mengajukan permohonan kembali ke Kementerian kelautan pada 09/09/2024 agar segera memenuhi pengajuan kami semula dan minta jangan dipersulit," tutupnya. 24/02/25. PINTEN S