Diduga Oknum Bhabinkamtibmas Peranap Miliki Panglong Kayu





 PakarnewsRiau - INHU -  Oknum polisi bhabinkamtibmas salah satu desa di Batang peranap sebut saja r mengakui adanya usaha di pinggir jalan Raya Taluk kuantan -peranap tepatnya di desa batu Rijal kabupaten Inhu.


Awal mulanya tim awak media singgah di salah satu usaha tepatnya di pinggir jalan raya kota peranap di desa batu Rijal ,saat itu ada salah satu penjaga panglong yang sedang duduk dan awak media langsung mendatangi penjaga panglong kayu tersebut .


Jumat 10 Januari 2025, Saat di konfirmasi awak media penjaga kayu tersebut memberikan informasi nomor telepon bahwa yang punya diduga milik seorang oknum polisi yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas di desa Batang peranap .


Salah satu media mencoba komunikasi melalui via WhatsApp kepada oknum polisi r tersebut ,dan mengakui bahwa panglong kayu tersebut punya oknum polisi R di mana di dalam chat , "Kenapa Rupanya ,Itu punyaku ,terserah kau lah " ungkapnya.

 Ini yang membuat awak media geram sudah jelas aturan nya dimana Pasal yang mengatur tentang larangan anggota polisi dalam menjalankan usaha adalah Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan usaha.




Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri juga mengatur batasan pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis pada anggota Polri. Dalam aturan tersebut, anggota Polri dilarang untuk menjalankan bisnis yang: Menyangkut dengan kewenangannya, Berpotensi merugikan negara, Menjadi perantara di lingkungan Polri, Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya. 


Ini sangatlah jelas dan awak media bertanya-tanya dari mana kayu yang di dapat untuk di jual tersebut?.

Diminta tegas kepada pihak propam segera menindaklanjuti berita tersebut .(Elly s)


Editor : Jhon

Lebih baru Lebih lama