Pakarnewsriau - INHU - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Pada malam pergantian tahun, tepatnya Selasa, 31/12/2024, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama JL alias Jimi (21), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,65 gram dan pil ekstasi seberat 4,32 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah Kelurahan Sekar Mawar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu, Bripka Wandi Nasution, segera melaporkan temuan itu kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Setelah menerima arahan, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati tersangka Jimi berada di halaman sebuah kos-kosan di daerah tersebut. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan penjaga kos, Tri Hari Wibowo. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di kantong jaket hoodie tersangka, termasuk beberapa bungkus narkotika jenis sabu dan berbagai pil ekstasi dengan logo berbeda seperti kodok, Instagram, dan Doraemon.
Selain itu, dalam tas kecil berwarna kuning milik tersangka, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa:16 plastik pembungkus kecil, 8 plastik pembungkus sedang, 1 unit timbangan digital, 1 sendok pipet dan Rp. 45.000 uang tunai
Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. "Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan diduga akan diedarkan," ujar Aiptu Misran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melaksanakan gelar perkara, menimbang barang bukti, melakukan uji laboratorium, serta penyelidikan lebih mendalam.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, terutama di momen-momen krusial seperti malam pergantian tahun," tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Inhu berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba. 2/01/2025. PINTEN S