Pakarnewsriau - LABUHANBATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, di gelar di Aula Rapat digedung DPRD labuhanbatu selatan jalan lintas sumatra utara-gunungtua, desa Hadundung pada Rabu (18/12/2024) yang di agendakan disurat undangan tepat pukul 10’⁰⁰ wib dilaksanakan jam11’⁰5 wib. Keterlambatan waktu disebabkan menunggu kehadiran peserta agar RDP yang masih dalam perjalan dari dinas.
Rapat ini digelar menyikapi maraknya pencurian buah kelapa sawit di 5 kecamatan kabupaten labuhanbatu selatan terkhususnya di wilayah kec sei kanan desa sabungan.
RDP diaula rapat DPRD Labuhanbatu Selatan. Rapat pimpinan sidang oleh M. Romadon Nasution, S.H.,dari fraksi golkar dan didampingi Irma Yanti Siregar, serta 13 anggota DPRD Dan di hadiri oleh Kapolres labuhanbatu selatan diwakili kasatreskrim AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Hum dan jajaran,kapolsek seikanan Akp P.Husasuhut,unsur Muspida, di antaranya Kepala Bagian Hukum Pemkab Labusel Arifin Nasution, S.H., M.H., yang mewakili Bupati Labusel, Kepala Dinas Pertanian Labusel Azaman Prapat,
Camat Sungai Kanan, H. Himpun Siregar, M.Pd., Pj. Kepala Desa Sabungan, Hormaida Daulay, Amd. Keb., serta ratusan warga dari Desa Sabungan dan Kelurahan Langgapayung juga turut hadir.
RDP ini membahas terjadinya pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisir, termasuk Awal Kampak Cs yang masih ada berkeliaran sejumlah 5 orang belum tertangkap dan pembakaran rumah yang diduga tersangkanya adalah korban pemilik kelapa sawit.
Selain itu, warga juga mengungkapkan keresahan terkait maraknya pencurian sawit yang dianggap kurangnya perhatian dari APH setempat yang diduga adanya efek dari beredarnya penggunaan narkotika.
Dalam hasil RDP di forum tersebut, notulen DPRD dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jaga Bersama (Alijaber) menyimpulkan bahwa masyarakat meminta beberapa poin diantaranya:
1. Polres Labusel segera mengusut tuntas kasus pencurian sawit dan pembakaran yang terjadi di Desa Sabungan.
2. Dilakukan restorative justice terhadap kasus pencurian dan pembakaran untuk memulihkan kondisi sosial masyarakat.
3. Pemerintah Kabupaten dan Polres Labusel membuat kebijakan berupa himbauan atau pun peraturan yang mengikat terhadap pelaku dan pengusaha buah kelapa sawit memberikan saksi atau pun denda yang tidak melanggar peraturan Undang undang yang berlaku tujuannya agar mengurangi kasus pencurian sawit di wilayah hukum Polres Labusel.
4. Pemerintah Desa diminta mengkaji regulasi terkait upaya pencegahan pencurian di tingkat desa.
5. Polres Labusel beserta Pemkab Labusel melakukan sosialisasi kepada pabrik kelapa sawit, pengusaha RAM, dan pengumpul buah kelapa sawit agar tidak menerima buah sawit hasil curian.
Terlaksananya poin poin tersebut guna menciptakan keamanan serta stabilitas ekonomi.
Pimpinan sidang RDP M.Romadon S.H usai membacakan poin hasil kesimpulan mengatakan “Saya berharap forum RDP ini mampu menghasilkan solusi komprehensif, baik dari sisi penegakan hukum maupun perbaikan regulasi 5 kecamatan kabupaten labuhan batu selatan dan terkhusus di desa Sabungan, kami juga mewakili suara Rakyat agar kiranya Bupati beserta kapolres labuhanbatu selatan dapat menyetujui melaksanakan peraturan ataupun himbauan untuk disampaikan ke 52 desa dan 2 kelurahan terkait sangsi yang melakukan pencurian kelapa sawit serta sangsi yang menerima Buah curian kelapa sawit, agar masyarakat khususnya Desa Sabungan kembali merasa aman dalam mengelola hasil perkebunan mereka tanpa ancaman pencurian yang terus banyak merugikan masyarakat dan perusahaan,” ucapnya sambil menutup sidang RDP.
RDP Berlangsung dengan kondusif dan aman meskipun diawal ada terjadi nya mengungkapkan keluhan dan ketidak kepuasan pelayanan yang dirasakan oleh Masyarakat terhadap Polres labuhanbatu Selatan.
Editor : Jhon