PakarnewsRiau -Inhu, Dua oknum kades yakni SU dan AG merupakan kades di salah satu kecamatan lubuk batu jaya kabupaten Inhu.
Dua Oknum kades tersebut diduga kuat mempunyai hubungan dengan calon bupati terpilih yang terlihat di photo sangat mendukung salah satu Paslon ,padahal belum ada pengumuman resmi dari Kpu untuk pemenangan hasil pemungutan suara di pilbup Indragiri hulu,tampak bergandengan .
Kamis 29 November 2024 Saat di konfirmasi awak media PakarnewsRiau melalui via telepon oknum kades Su mengakui adanya pertemuan malam itu hanya memberikan ucapan selamat atas hasil hitung cepat di beberapa media . "Memang benar saya mendukung sebagai pribadi saya dan saya hanya memberikan ucapan selamat atas hasil hitung cepat dimana beliau unggul "ungkapnya .
Padahal sudah di jelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang., pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desaatau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berikutnya pada Pasal 188 berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enamratusribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enamjutarupiah).”.
Diminta tegas kepada ketua Bawaslu Inhu segara menindaklanjuti dua oknum kades tersebut.(Elly s)