Pakarnewsriau - INHU - Oknum Anggota TNI yang bertugas di KODIM 0302 Kabupaten Inhu, menggugat Mastur, Indrawati dan BPN hal tanah bersertifikat atas Nama Mastur jl. Veteran no. 79 Rengat Inhu tergugat I, Indra Wati jl. Veteran no.79 Rengat Inhu tergugat II Kabupaten Inhu dan tergugat III Kepala BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) di Pematang Reba Kab. Inhu pembuat sertifikat Kabupaten Inhu ke Pengadilan Negri Rengat.
Oknum TNI atas Nama Priayong Oktaris sebagai penggugat I mengklaim tanah tersebut miliknya, namun dalam perkara hanya menunjukkan Surat Ganti Rugi berbentuk Kwitansi jual beli terhadap Yusnidar penggugat II tanggal 25 maret 2023 dengan luas 10.800 M2.
Mastur tergugat I yang memiliki Sertifikat Tanah no. 331 tanggal 28 april 2011 di jl. Lintas timur RT 01 RW 01 Dusun 2 desa talang jerinjing dengan luas 20.000 M2 dan Indrawati tergugat II pemilik dengan Sertipikat Tanah No. 05 dengan luas 6.450 M2 tanggal 13 April 1996 di jl. Lintas Timur RT/01 RW/01 dusun 2 Desa talang Jerinjing adalah pemilik sah tanah.
Dalam Perkara tersebut Pengadilan Negri Rengat Kelas II dalam putusan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) dari Priayong Oktaris Anggota TNI sebagai Penggugat I dan Yusnidar Penggugat II pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 dengan Putusan Nomor 10/Pdt. G/2024/PN Rgt. Pengadilan Negri Rengat memerintahkan Penggugat KOVENSI/tergugat Rekonvensi yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas diatas tanah yang menjadi objek sengketa kepada tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi dan tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi.
Petrus Sitompul, S.H, Jurubicara Pengadilan Negri Rengat dikomfirmasi awak media mengatakan," Amar Putusan nomor 10/Pdt. G/2024/PN Rgt, Pengadilan dalam Reconvensi awal, Reconvensi tidak dapat menerima. Dalam Convensi dan Reconvensi, penggugat membayar perkara sejumlah Rp. 1.776.000,-
Hal penggugat dan tergugat sampai tanggal 16 oktober 2024 tidak ada/ belum ada mengajukan Upaya hukum.
Dalam Perkara tersebut, penggugat dan tergugat tidak perlu hadir dipengadilan.
Mereka hadir melalui saluran Digital, karena mereka bisa melihat secara Aplikasi, karena penggugat dan tergugat sudah memiliki aplikasi masing masing," tutupnya.
Encik Afrizal M. SP sebagai saksi dikomfirmasi awak media mengatakan ," Saya yang ditugaskan dan diberi kuasa oleh Pak Mastur Alias Asun untuk menjaga tanah tersebut sudah memberitahukan kepada Priayong Oktaris agar tidak melakukan pengrusakan ditanah tersebut, itu milik Mastur dan sudah ada sertifikatnya, namun Priayong Oktaris oknum tentara tersebut mengatakan bahwa dia telah membeli tanah itu dari seseorang.
Dengan kuasa penuh dari Mastur kepada saya selama ini, saya mendatangi Priayong Oktaris untuk menunjukkan Poto Copi Sertifikat 2 persil dan menyetop kegiatannya, " ujarnya.
Asmar. S.H Kuasa Hukum Mastur ketika dikomfirmasi awak media Mengatakan ," Priayong Oktaris sebagai Penggugat I awalnya mengaku sudah membeli tanah tersebut, tapi tidak memberitahukan ke kita dari siapa tanah dibeli. Barulah setelah di Sidang Pengadilan Militer bulan Juni 2024 ini mengaku tanah tersebut dibeli dari Yusnidar.
Asmar juga menambahkan, sudah jelas dalam Pengadilan, Priayong Oktaris sebagai penggugat I Tidak dapat Diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) Pengadilan Negri Kelas II Rengat, hanya memiliki Kwitansi Jual beli dengan Yusnidar tanggal 25 Maret 2023. Maka dari hal tersebut Tergugat I dan Tergugat II adalah pemilik Sah Tanah tersebut.
Saya minta kepada Priayong Oktaris tak usahlah membuat postingan di group, dan berbahasa yang tak nyaman kepada Pak Mastur.
Dan satu hal lagi, jika dia tidak terima dengan Putusan Pengadilan Rengat, akan Banding dipengadilan tinggi Silakan saja itu Haknya," tutupnya.
Dalam persidangan tersebut, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adityas Nugraha. S. H Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, S.H, Panitera Pengganti Eko Susilo. S.H. 17/10/24. PINTEN S.
Editor : Jhon