Pengadilan Negri Rengat Tidak Dapat Diterima Gugatan Oknum TNI Atas Hak Tanah Mastur

 



Pakarnewsriau - INHU - Oknum Anggota TNI yang bertugas di KODIM 0302 Kabupaten Inhu, menggugat tanah  bersertifikat dua bidang tanah atas Nama Mastur tergugat I, Indra Wati tergugat II di RT. 01 RW 01 Dusun 2 Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu dan tergugat III Kepala BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) pembuat sertifikat Kabupaten Inhu ke Pengadilan Negri Rengat.


Oknum TNI atas Nama Priayong Oktaris sebagai penggugat I mengklaim tanah tersebut miliknya, dalam perkara hanya menunjukkan Surat Ganti Rugi berbentuk Kwitansi jual beli terhadap Yusnidar penggugat II tanggal 25 maret 2023 dengan luas 10.800 M2.

Mastur Alias Asun tergugat I yang memiliki Sertifikat no. 331 tanggal  28 april 2011 di jl. Lintas timur RT 01 RW 01 Dusun 2 desa talang jerinjing dengan luas 20.000 M2 dan Indrawati tergugat II  pemilik dengan Sertipikat No. 05  dengan luas 6.450 M2 tanggal 13 April 1996 adalah pemilik sah tanah tersebut dan berkekuatan hukum.


Dalam Perkara tersebut  Pengadilan Negri Rengat Kelas II dalam putusan  tidak dapat diterima dari Priayong Oktaris Anggota TNI sebagai Penggugat I dan Yusnidar Penggugat II pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 dengan  Putusan Nomor 10/Pdt. G/2024/PN Rgt. Pengadilan Negri Rengat juga Dalam REKOVENSI memerintahkan kepada Penggugat agar mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas diatas tanah yang menjadi objek sengketa kepada penggugat  I dan II.


Encik Afrizal M. SP sebagai saksi dikomfirmasi awak media mengatakan ," Saya yang ditugaskan dan diberi kuasa oleh Pak Mastur Alias Asun untuk menjaga tanah tersebut sudah memberitahukan kepada Priayong Oktaris agar tidak melakukan pengrusakan ditanah tersebut, itu milik Mastur dan sudah ada sertifikatnya, namun Priayong Oktaris oknum tentara tersebut mengatakan bahwa dia telah membeli tanah itu dari seseorang. 


Dengan kuasa penuh dari Mastur kepada saya selama ini, saya mendatangi Priayong Oktaris untuk menunjukkan Poto Copi Sertifikat 2 persil dan menyetop  kegiatannya, " ujarnya.


Asmar. S.H Kuasa Hukum Mastur ketika dikomfirmasi awak media Mengatakan ," Priayong Oktaris sebagai Penggugat I awalnya mengaku sudah membeli tanah tersebut, tapi tidak memberitahukan ke kita dari siapa tanah dibeli. Barulah setelah di Sidang Pengadilan Militer bulan Juni 2024 ini mengaku tanah tersebut dibeli dari Yusnidar.


Asmar juga menambahkan, sudah jelas dalam Pengadilan, Priayong  Oktaris sebagai penggugat I Tidak dapat Diterima Pengadilan Negri Kelas II Rengat, hanya memiliki Kwitansi Jual beli dengan Yusnidar tanggal 25 Maret 2023. Maka dari hal tersebut Tergugat I dan Tergugat II adalah pemilik Sah Tanah tersebut. 


Saya minta kepada Priayong Oktaris tak usahlah  membuat postingan di group, dan berbahasa yang tak nyaman kepada Pak Mastur.

Dan satu hal lagi, jika dia tidak terima dengan Putusan Pengadilan Rengat, akan Banding dipengadilan tinggi Silakan saja itu Haknya," tutupnya. 12/10/2024. 


Sidang dipimpin oleh : Hakim Ketua Adityas Nugraha. S.H, Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, S.H, Panitera Pengganti, Eko Susilo, S.H. 12/10/2024. PINTEN S


Editor : Jhon

Lebih baru Lebih lama