Pakarnewsriau - INHU - PT. CLS ( Cahaya Lestari Sawita ) PKS yang mengelolah khusus Buah sawit hasil pembelian buah sawit masyarakat dan perkebunan sawit yang berkapasitas Produksi 20 ton per jam di desa Talang jerinjing RT 02, KM. 11 Kecamatan Rengat Barat Inhu saat ini sudah memiliki Izin sesuai peraturan pemerintah daerah.
Sudirman Humas PT. CLS ketika dikomfirmasi awak media mengatakan," Berita yang diberitakan oleh beberapa media minggu lalu yang mengatakan bahwa Perusahaan tidak memiliki Izin, itu tidak benar. Perusahaan sudah kantongi izin dan pihak pemerintah propinsi dan kabupaten inhu sudah tinjau lokasi ber ulang ulang," kata dirman.
Ditambahkannya juga, ketika berita itu dimuat oleh media, mereka tanpa ada komfirmasi ke saya dan ke perusahaan, itu berita opini saja.
Kalau perusahaan tak ada izin lokasi, tak mungkin perusahaan bisa berdiri dan produksi saat ini. Jika perusahaan tidak memiliki izin, pasti pemerintah dulu yang memberi tindakan ke perusahaan.
Kalau ada juga sentilan dari anggota DPRD Inhu mengatakan perlu ditinjau, silahkan bentuk tim. Asal jangan ada kepentingan dan ada niat mau menutup perusahaan yang tak berdasar.
Soal Kolam Limbah, sekarang sudah ada sekitar 8 kolam, rencananya akan dibuat menjadi 12 kolam, saat ini juga sedang pendekatan ke masyarakat yang mempunyai kebun kelapa sawit disekitar Perusahaan, agar dapat disalurkan limbahnya," tutupnya.
Ori Kadis DLH Kabupaten Inhu dikomfirmasi terkait ini mengatakan," Kalau kami dari pemerintah kabupaten Inhu hanya rekom ke pusat dan propinsi, semua masalah Izin dari Pusat bukan dari Kita ," tutupnya. 26/08/24. PINTEN S.
Editor : Jhon