Kabar Gembira! Pemkab Rohul Beri Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi, Begini Syaratnya







 Pakarnewsriau - INHU -  Kabar gembira khsusu bagi Warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Terbaru!!!. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memberikan bantuan Beasiswa kepada Mahasiswa Kurang mampu dan Mahasiswa berprestasi Tahun Anggaran (TA) 2024. Program Bantuan ini sesuai dengan surat pengumuman Nomor : 422.5/Setda-Kesra/17.14 tentang bantuan berprestasi.


Bantuan tersebut diberikan dalam Upaya memberikan motivasi dan dorongan kepada Mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi Akademik serta membantu meringankan beban biaya pendidikan di Perguruan Tinggi. Berdasarkan surat pengumuman yang di tanda tangani oleh Bupati Rohul, H. Sukiman pada 19 Agustus 2024, disebutkan bahwa syarat pengajuan untuk Mahasiswa berprestasi adalah sebagai berikut :


1.Setiap Mahasiswa memiliki KTP dan KK Rohul.

2.Paling rendah menduduki semester III (tiga) dan paling tinggi semester VII (tujuh).

3.Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,30, Khusus Fakultas Kedokteran, Sains dan Ilmu Kesehatan lainnya IPK minimal 2,75

4.Surat keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi.

5.Mahasiswa yang berada di Provinsi Riau Harus memiliki buku rekening BPR (Bank Perumahan Rakyat) Rohul atas nama yang bersangkutan.

6.Mahasiswa yang berada di luar Provinsi Riau dapat mengirimkan permohonan melalui E-mail (bagiankesrasetdarohul@gmail.com).

7.Mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima bantuan pada tahun yang berkenaan.


Sementara, Syarat penerima bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa kurang mampu adalah :


1.Setiap mahasiswa memiliki KTP dan KK Kabupaten Rohul.

2.Paling rendah menduduki semester III (tiga) dan paling tinggi menduduki semester IX (sembilan).

3.Memiliki IPK minimal 3.00.

4.Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi.

5.Surat keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah diketahui oleh Camat dan dan terdaftar di data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada perangkat daerah yang menyelenggarakan disertai dengan foto rumah.

6.Khusus bagi mahasiswa yang termasuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memiliki IPK minimal 2.75.

7.Mahasiswa yang berada di Provinsi Riau Harus memiliki buku rekening BPR (Bank Perumahan Rakyat) Rohul atas nama uang bersangkutan.

8.Mahasiswa yang berada di luar Provinsi Riau dapat mengirimkan permohonan melalui E-mail (bagiankesrasetdarohul@gmail.com).

9.Mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan pendidikan pada tahun sebelumnya maka tidak dapat menerima bantuan pada tahun yang berkenaan.


Dan, didalam ketentuan lainnya disebutkan bahwa :

1.Besar bantuan yang diberikan Pemkab Rohul adalah Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

2.Jumlah Mahasiswa yang diterima dalam bantuan pendidikan ini adalah 500 Mahasiswa dengan rincian 200 untuk Mahasiswa kurang mampu dan 300 untuk yang berprestasi.

3.Penerimaan berkas mulai dari tangga 02 s/d 20 Sepetember 2024 (setiap hari jam kerja)

4.Permohonan dijilid 2 rangkap dan diantar langsung oleh yang bersangkutan ke bagian Kesra Setda Rohul.

5.Bantuan Pendidikan ini tanpa dipungut biaya /gratis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (H.Sihombing)


Editor : Jhon

Lebih baru Lebih lama