Jampidum Setujui Perkara Pencurian Barang Bekas di RJ

 



Pakarnewsriau - INHU - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana memimpin ekspose empat permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif Justice, Senin 26 Agustus 2024.


Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.



Lanjutnya, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Suyadi bin Waget dari Kejari Jakarta Barat, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.


Dijelaskan Harli, kronologi bermula saat Tersangka Suyadi bin Waget pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 15.00 WIB, Tersangka Suyadi bin Waget keluar rumah untuk memulung mencari barang bekas yang kemudian Tersangka jual kembali, sehingga hasil penjualan tersebut dapat diberikan kepada istri Tersangka untuk membeli makan.


“Kemudian Tersangka mengitari daerah Taman Palem Lestari Cengkareng Barat sambil membawa sebuah karung. Saat mengitari daerah tersebut, Tersangka melihat sebuah rumah yang tidak berpagar dan Tersangka langsung masuk ke dalam rumah tersebut untuk mengambil sebuah lemari yang terbuat dari acrylic,” ujar Harli.


Kemudian, tersangka Suyadi bin Wager mematahkan lemari tersebut menjadi beberapa bagian agar mudah dimasukkan kedalam karung. Saat Tersangka sedang memasukkan acrylic ke dalam karung, tiba-tiba datang Saksi Mulyo selaku pemilik acrylic lalu melempari Tersangka dengan kayu hingga Tersangka kaget, karena sudah ketahuan Tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian sambil membawa karung yang berisikan potongan acrylic. Kemudian saksi Mulyo mengejar hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.



“Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan,” ujar Harli.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Editor : Jhon

Lebih baru Lebih lama