Pakarnewsriau -Inhu -Senin 22 Juli 2024 Tim Komnas-waspan Inhu beserta awak media menerima informasi dari salah satu warga Desa Teluk Sungkai yang namanya tidak mau disebut terkait adanya pembangunan pelabuhan khusus untuk Tandan Buah Sawit (TBS) di Desa Teluk Sungkai milik oknum tionghoa yang akrab di panggil dengan nama Swiling
Bahwa Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas-Waspan Inhu yang didampingi oleh awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang di perkirakan akan dibangun Pelabuhan khusus untuk TBS yang terletak di tepi sungai Indragiri depan kantor Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu-Riau dengan bertemu langsung dengan oknum tionghoa swiling selaku pemilik usaha tersebut yang di dalam lokasi juga ditemukan beberapa orag pekerja dengan 1 unit alat berat jenis Excavator yang sedang melakukan pekerjaan dengan menanam puluhan batang kayu besar diperkirakan jenis kayu resak di tepi sungai Indragiri yang diduga kayu tersebut juga diambil tanpa memiliki izin .
Atas kegiatan tersebut tim komnas-waspan inhu mengkonfirmasi oknum tionghoa bernama swiling yang selanjutnya swiling menyampaikan ke tim komnas-waspan inhu "bahwa tanah tersebut adalah tanah milik swiling karena tanah tersebut telah di beli oleh saya yang rencananya untuk tempat bongkaran sawit
Bahwa swiling kembali mempertegas "untuk tempat bongkaran sawit dari masyarakat tersebut sudah dibicarakan ke desa izin tidak perlu lagi, tak pengaruhlah, disini tidak bisa disini orang yang main-main ilegal itu banyak yang ada izin hanya global, BIP kalau ngurus izin 3 miliar belum tanahnya lagi besar biayanya dan hengky juga tidak ada izin, hengky dia pakai pelindo, pelindo kan memang pelabuhan Indonesia sudah ada izinnya cuma tempat numpuknya kecil, sempit, dan asun dulu ada izin sekarang izinnya udah mati makanya kemarin tu di polis lain sama polda, asun sekarang harus ngirim ke pelindo jadi tempat dia hanya numpuk aja". Ungkap swiling
Bahwa tim Komnas-Waspan Inhu dubuat tercengang atas pernyataan oknum tionghoa swiling karena sebut banyak yang main-main ilegal dan biaya mengurus izin juga 3 miliar tambahnya lagi tidak perlu izin karena oknum tionghoa swiling sudah bicarakan ke desa kemudian tim Komnas-Waspan Inhu meminta klarifikasi ke Sdr. Rosmizar selaku kades teluk sungkai yang juga membuat tim komnas waspan inhu dibuat tercengang karena Sdr. Rosmizar menyatakan tidak pernah kenal dengan oknum tionghoa dengan nama swiling karena oknum tionghoa swiling tidak pernah bertemu dengan Sdr. Rosmizar dan oknum tionghoa swiling juga tidak pernah memberitahukan ke desa bahwa oknum tionghoa swiling akan membuat usaha pelabuhan atau penampungan TBS di tepi sungai depan kantor desa teluk sungkai yang semestinya kegiatan tersebut wajib ada anilis dampak lingkungan atau amdal untuk antisipasi bahaya terhadap pengguna jalan dengan kerusakan bangunan pustu, mengingat tempat usaha pelabuhan yang akan di bangun oleh oknum tionghoa swiling bersepadan langsung dengan bangunan pustu desa teluk sungkai dan jarak antara tepi sungai dengan bahu jalan lintas tembilahan sangat dekat yaitu sekitar 40 meter.
"Saya menyatakan tidak pernah kenal dengan oknum Tionghoa dengan nama swiling dan tak pernah jumpa dia tidak pernah memberitahukan ke desa bahwa oknum Tionghoa swiling akan membuat usaha pelabuhan atau penampungan TBs di tepi sungai depan kantor desa teluk Sungkai yang semestinya wajib analisis dampak lingkungan atau amdal untuk antisipasi bahaya terhadap pengguna jalan dengan kerusakan bangunan Pustu,mengingat tempat usaha pelabuhan yang akan di bangun oleh oknum Tionghoa swiling bersepadan dengan bangunan Pustu desa teluk Sungkai dan jarak antara tepi sungai dan jarak antara tepi sungai dengan bahu jalan lintas tembilahan sangat dekat yaitu sekitar 40 meter "ungkap Rosmizar kades teluk Sungkai.
Ahmad Arifin Pasaribu selaku direktur komnas waspan inhu meminta tegas ke pemerintah kabupaten Indragiri hulu dengan kepolisian setempat untuk menindak oknum tionghoa swiling terkait perolehan kayu tanpa izin dengan membangun pelabuhan khusus untuk TBS.