Pakarnewsriau - Inhu - , Sudah sebulan lebih tak tampak papan informasi kegiatan pelaksanaan pembangunan Intalasi Pembuangan Air Limbah(IPAL) .
Sabtu 13 Juli 2024, Proyek yang bersumber dari Menkes pusat yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun awak media langsung dari pengawas lapangan yang akrab di sapa Anto Ireng mengatakan bahwa papan kegiatannya belum di serahkan sehingga belum terpasang dan jumlah anggaran tersebut pun tak diketahuinya, "belum terpasang lae-red, belum dikirim dari pusat, jumlah dananya pun tak di ketahui lae,saya disini hanya mengawasi lapangan saja lae" ungkap Anto Ireng.
"Saya tak mengetahui itu proyek siapa yang jelas kami hanya menerima pembangunan itu dan di rawat setelah jadi"ungkap kepala puskesmas Dr.wira.
Ini menjadi pertanyaan penuh dengan awak media, siapa kontraktor dan siapa konsultan serta telah menutupi sumber informasi dan diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Diminta kepada aparat penegak hukum terkait untuk menindak lanjuti Berita tersebut.(Elly s)