Oknum Kades Siambul Diduga Kebal Hukum dan Menjual Kawasan Hutan

 


Pakarnewsriau - INHU  - Hutan merupakan paru-paru bumi dimana terdapat banyak tumbuhan dan binatang yang dilindungi oleh negara kini mulai habis akibat ulah oknum kades yang di duga menjual kawasan hutan,

Kades siambul diduga kebal terhadap hukum guna memperoleh keuntungan pribadi Kades Siambul bernama Zulkarnaen tanpa izin dengan leluasa menjual kawasan hutan yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu-Riau 


Salah satu masyarakat Desa Siambul memberikan informasi ke Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas-Waspan Inhu terkait oknum kades menjual kawasan hutan kemudian Tim Komnas-Waspan Inhu melakukan penyelidikan atas informasi tersebut yang selanjutnya Tim Komnas-Waspan Inhu menemukan berbagai bukti terkait penjualan kawasan hutan diantaranya berupa surat pernyataan jual beli kawasan hutan antara Zulkarnaen dengan Nuriman dengan foto kades Siambul Zulkarnaen sedang tersenyum ketika Zulkarnaen menandatangani surat jual beli kawasan hutan yang disaksikan oleh perangkat desa yang di perkirakan berada pada salah satu hotel di kota pekan baru dengan dilengkapi bukti transaksi keuangan yang terjadi sejak tanggal 3 Februari 2024

"Informasi ini akurat bang dimana terjadi penandatanganan surat jual beli lahan kawasan hutan ,tanda tangan tersebut di salah satu hotel di pekan baru" ungkap salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya.


  Bahwa dalam jual beli kawasan hutan Zulkarnaen bertindak sebagai pemilik kawasan hutan seluas 150 Ha yang terletak di Desa Siambul kemudian kawasan hutan tersebut dijual oleh Zulkarnaen ke Nuriman dengan harga untuk 150 Ha sebesar Rp. 1.875.000.000, Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah dan Zulkarnaen selaku pemilik tunggal atas kawasan hutan yang juga sebagai Kades Siambul menjamin kawasan hutan yang di jual ke Nuriman dengan menyebutkan bahwa pihak manapun tidak memiliki status hak atas kawasan hutan tersebut dengan pengertiannya hanya seorang Zulkarnaen yang memiliki hak atas kawasan hutan karena Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berlaku untuk seorang Zulkarnaen sehingga tidak ada persoalan hukum yang perlu di khawatirkan oleh Zulkarnaen karena zulkarnaen juga adalah penguasa di Desa Siambul .


    Bahwa menurut pernyataan beberapa warga Desa Siambul sejak beberapa bulan lalu Waryono selaku sekdes Siambul telah mengundurkan diri sebagai Sekdes Siambul kemudian Waryono pergi meninggalkan Desa Siambul untuk menghindari tekanan mental dari zulkarmaen sebagai penguasa desa Siambul karena Waryono diwajibkan oleh Zulkarnaen untuk menjual kawasan hutan yang menurut Waryono penjualan kawasan hutan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.


     Minggu 31 Mei 2024 Bahwa Nuriman atas jaminan Zulkarnaen tidak kuatir untuk melakukan kegiatan perusakan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat, kemudian Tim Komnas-Waspan Inhu mengkonfirmasi masyarakat inisial R dan inisial R menyebutkan atas kegiatan pada kawasan hutan yang di jual oleh Zulkarnaen, pihak DLHK Indragiri Hulu beserta penegak hukum lainnya telah mengamankan 1 orang operator alat berat dengan 1 unit alat berat, namun sampai dengan saat ini Zulkarnaen selaku kades Siambul yang diduga pelaku utama atas terjadinya kegiatan perusakan pada kawasan hutan masih tetap menghirup udara segar yang juga sampai dengan saat ini Zulkarnaen masih menjalankan kekuasaannya sebagai Kades Siambul dengan mengelola ADD dan DD pada pemerintahan Desa. 


" semestinya Zulkarnaen juga diamankan oleh pihak penegak hukum karena telah menimbulkan kerugian terhadap negara dengan cara menjual kawasan hutan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi yang kawasan hutan tersebut jelas di lindungi oleh negara sebagai hutan tetap berdasarkan undang-undang . Untuk itu diminta ke penegak hukum khususnya kepolisian Resor Indragiri Hulu untuk menetapkan status Zulkarnaen sebagai tersangka atas penjualan kawasan hutan yang telah menimbulkan kerusakan pada kawasan hutan dengan ditahan guna kepentingan penyidikan karena sewaktu waktu zulkarnaen memiliki kesempatan yang cukup untuk melarikan diri atau memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ADD dengan DD pada pemerintahan Desa." Ungkap Ahmad Arifin Pasaribu selaku direktur Komnaswaspan Inhu.


   Diminta tegas kepada aparat penegak hukum dan Dan Mentri DLHK untuk turun dan menindak tegas oknum Kades Siambul tersebut.(Es)

Editor : Jhon 

Lebih baru Lebih lama