Pakarnewsriau - INHU, Pondok pesantren merupakan salah satu media pembelajaran berbasis agama untuk meningkatkan Ilmu agama serta akhlak.
Kini di salah gunakan oleh oknum petinggi salah satu pondok pesantren terkenal di kecamatan Seberida kabupaten Inhu di duga mencabuli beberapa santri selama bertahun-tahun.
06 mei 2024 Informasi tersebut Di sampaikan oleh Direktur Komnas-Waspan Inhu jelas dugaan tersebut telah menciderai satuan pendidikan .
"Beberapa masyarakat mengadu adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh oknum HR ke beberapa santri selama bertahun-tahun petinggi salah satu pondok pesantren di kecamatan Seberida kabupaten Inhu,dengan berbagai bukti yang lengkap , kami sedang melakukan penyelidikan sesuai dengan pengaduan masyarakat dimana karena perbuatan cabul tersebut merusak akal sehat para Santri yang ada di pondok pesantren tersebut serta merugikan orang tua santri , perbuatan cabul tersebut juga suatu perbuatan melawan melawan hukum sebagai mana dimaksud dalam pasal 292 jo pasal 53 KUHPIDANA,yang selanjutnya kita juga akan meminta secara tegas ke instansi terkait agar izin pondok pesantren tersebut di cabut sebagai mana telah di atur dalam Peraturan mentri agama no 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementrian agama" ungkap Ahmad Arifin Pasaribu selaku direktur Komnaswaspan Inhu.
Diminta tegas kepada kementerian agama serta dan aparat penegak hukum menindak lanjuti pemberitaan tersebut.
penulis : Elly,s