Diduga Oknum Kades Di Inhu Menjual Kawasan Hutan Kepada Cukong tanah

 


PakarnewsRiau-Inhu, Oknum kades di kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau diduga menjual kawasan hutan sebanyak ratusan hektar dengan memperoleh keuntungan pribadi yang cukup besar berupa uang dengan jumlah miliaran rupiah yang hingga saat ini tidak tersentuh hukum, hal tersebut terjadi karena diduga lemahnya penegakan hukum di kabupaten Indragiri hulu yang membuat oknum kades menjadi leluasa untuk menjual kawasan hutan kepada oknum cukong tanah yang ada di NKRI.


 NN selaku oknum kades menyediakan ratusan hektar kawasan hutan untuk siap di jual kemudian pada tahun 2024 inisial RN selaku cukong tanah menyerahkan uang miliaran rupiah untuk ganti rugi kawasan hutan ke inisial NN selaku oknum kades di salah satu hotel yang ada di kota pekanbaru yang juga di saksikan oleh perangkat Desa.


   Minggu 19 mei 2024, informasi tersebut bersumber dari salah satu tokoh masyarakat di desa tersebut yang datang langsung ke Kantor Komnas-Waspan Inhu dengan membawa berbagai jenis bukti-bukti terkait oknum kades telah menjual kawasan hutan dan seluruh bukti2 tersebut diserahkan langsung ke ahmad arifin pasaribu selaku Direktur Komnas-Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu menyatakan bahwa saat ini sedang di lakukan anilisis hukum terhadap bukti-bukti tersebut oleh Bidang Hukum Komnas-Waspan Inhu dan saat ini juga tim Komnas Waspan Inhu sedang menyelidiki pengelolaan ADD dengan DD .


   

     "Sejak oknum kades tersebut menjabat karena sesuai dengan pengaduan tokoh masyarakat, bahwa sejak inisial NN menjabat sebagai kades banyak penggunaan anggaran yang fisiknya diduga fiktiv sebagaimana yang telah di catat dalam Realisasi anggaran dengan RAB, kita juga berharap ke Pendamping desa dari kecamatan untuk ADD dengan DD agar melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga penggunaan anggaran tidak di fiktivkan oleh oknum kades di Kab. Indragiri Hulu dan juga kita sangat berharap ke DLHK Indragiri hulu untuk benar-benar melaksankan tugasnya khususnya dalam penegakan hukum agar oknum kades Nn tidak leluasa untuk memperjual belikan kawasan hutan".ungkap Ahmad Arifin Pasaribu tegas selaku direktur Komnaswaspan Inhu.

   

  "Kita akan Laporkan Ke Kejaksaan Agung serta kita dalami dugaan kasus penjualan lahan kawasan hutan serta ADD dan DD selama kades Nn tersebut menjabat serta pembangunan fisik yang diduga Fiktif tersebut Kita laporkan Ke KPK ."ungkap nya lebih jelas. 


Diminta kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait mendalami kasus tersebut.

Penulis : Elly.s

Lebih baru Lebih lama