Dalam Komprensi Pers, Polres Inhu Ungkap Kasus Perkara Kekerasan Seksual

 

Pakarnewsriau - INHU - Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.I.K mengatakan," Pada  tanggal 06 mei 2024 diketahui bahwa telah terjadi pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sdr Aris Ulinuha terhadap pelajar yang menuntut ilmu di salah satu Lembaga Lembaga Pendidikan di Kec. Seberida Kab. Inhu. Setelah diselidiki Sdr. Aris Ulinuha Umur 41 tahun lahir di Buluh Rampai tanggal 09 april 1983  agama Islam seorang Guru, alamat Desa Buluh Rampai Rt/ Rw 001/002 kec. Seberida Kabupaten Inhu mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap 8 ( Delapan ) orang pelajar. Hal tersebut dilakukan pada pukul 03.00 wib pada saat pelajar sedang tidur malam. 


Para korban adalah : RR jenis kelamin Laki laki, 18 tahun, agama Islam, pelajar Kecamatan Batang Gangsal kab. Inhu, VR, jenis kelamin laki laki  17 tahun  agama Islam, pelajar kec. Rengat Barat Kab. Inhu.



Setelah adanya laporan dari masyarakat dan korban, Tim Opsnal sempat melacak keberadaan pelaku dikontrakannya di Kabupaten Kampar. Namun saat didatangi  ternyata pelaku sudah pergi. Akhirnya pelaku ditangkap saat sedang dalam perjalanan menuju rengat dari Kab. Kampar.  



Kapolres juga mengatakan, Pelaku memanfaatkan kesempatan pada saat para korban sedang tidur, sehingga pelaku dengan mudahnya melakukan kekerasan seksual dan pelaku meyakini para korban tidak merasakan perbuatannya kepada para korban.Dan perbuatan tersebut mulai dilakukan sejak bulan Januari tahun 2024 sampai bulan April tahun 2024 sekira pukul 3.00 wib.


Dalam hal ini Polres menyita barang bukti, 1 ( satu ) File Vidio yang memperlihatkan pelaku sedang meraba alat kelamin salah satu korban, 1 ( satu ) helai baju kaos warna hitam, 1 ( satu ) helai celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) helai celana dalam warna Coklat.



Dengan perbuatan pelaku ini, Pelaku dikenakan PASAL 6 HURUF C UNDANG – UNDANG RI NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.

PASAL 82 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, " tutup Kapolres Inhu. 


Hadir dalam acara ini, Kapolres Inhu, Kasat Reskrim beserta jajaran polres dan Para wartawan Inhu. 21/05/24. 

Penulis : PINTEN S.

Lebih baru Lebih lama