Pakarnewsriau - INHU - Parah sudah setahun penandatangan perjanjian bersama antara pihak PT.SRK(Sinar Reksa Kencana) yang sudah Failid dengan ex karyawan masyarakat Tempatan.
Rabu 03 April 2024 Dalam hal pemberitaan hampir sebulan yang lalu Dimana pihak Disnaker Inhu sebelumnya tepat dengan surat Disnaker Inhu dengan nomor:560/Disnaker/35 tertanggal 21 Febuari 2024 ,dengan isi surat "memperhatikan situasi dan kondisi terhadap ex pekerja/buruh PT Sinar Reksa Kencana an. Wen Hendrianto DKk sebagai perwakilan pekerja buruh meminta Penjelasan permasalahan pembayaran gaji tertunda dan pesangon yang telah di sepakati dan tertuang di dalam perjanjian bersama(PB) .sehubung dengan hal maksud diatas diminta saudara menyampaikan penjelasan terkait hak-hak pekerja/buruh yang belum terpenuhi. demikian disampaikan atas perhatian saudara di ucapkan terima kasih." Tertanda tangan oleh kepala dinas tenaga kerja kabupaten Inhu Rengga Dwi Bramantika S, S, STP M, Si.
Dalam hal terkait balasan surat tersebut awak media konfirmasi langsung dengan Kabid PHI disnaker mengatakan "balasan suratnya ada , tapi kalau saya jawab tidak di balas bagaimana? " Ungkap Zulhendra selaku Kabid PHI disnaker Inhu .
"Intinya di bilang pihak Qurator kami sudah membayar karna banyaknya pembayaran yang harus dilakukan dengan pihak yang lebih penting di dahulukan, di ketahui pekerja juga masih ada aset perusahaan PT Sinar Reksa Kencana yang belum terjual , saya pun terkejut dibayar ada yang RP.600.000 ada juga yang Rp.500.000 bahkan di bawah itu yang jelas sudah ada niat mereka membayar dan jika nanty terjual aset perusahaan PT Sinar Reksa Kencana ya berapapun harus di terima dan saat ini mereka semua di jakarta dan sulit di hubungi pihak quratornya"tambah Zulhendra Kabid PHI disnaker di ruang kerjanya.
Ini sudah jelas sikap oknum Disnaker Inhu lebih membela perusahaan PT.Sinar Reksa Kencana dari pada membela ex karyawan seolah-olah menutupi informasi terkait dengan hak-hak karyawan.bahkan informasi terkait balasan surat Qurator enggan oknum Disnaker untuk diperlihatkan dan di foto, Akhirnya Direktur Komnaswaspan Inhu angkat bicara .
"Saya Ahmad arifin pasaribu selaku Direktur Komnas - Waspan Inhu sangat menyayangkan tindakan Disnaker inhu terhadap pihak Qurator atas pemberhentian buruh yang tidak di berikan pesangon semestinya Disnaker Inhu dapat menjadi instansi yang melindungi hak hak buruh karena instansi Disnaker di buat untuk melindungi buruh dari tindakan pengusaha yang dapat merugikan buruh ini malah Disnaker seperti berpihak ke perusahan, ada apa sebenarnya dengan disnaker inhu bahkan banyak juga informasi informasi yang kami peroleh bahwa pihak disnaker dengan sengaja membiarkan para pengusaha ilegal untuk tidak menyampaikan laporan tenaga kerja ke Disnaker inhu, kita berharap pemerintah pusat khususnya kementerian ketenaga kerjaan segera menindak tegas disnaker inhu yang membiarkan pengusaha untuk tidak mematuhi ketentuan - ketentuan ketenaga kerjaan"tegasnya.
Diminta dengan tegas kepada Dinas ketenagakerjaan Inhu agar segera menindaklanjuti laporan menyangkut hak-hak pekerja buruh PT Sinar Reksa Kencana tersebut.(E.s.)