Pakarnewsriau - INHU - NR (almarhummah), meninggal dunia pada hari Sabtu Tanggal 12 Desember 2015 di Pekanbaru dan NR (almarhummah) memiliki ahli waris yang sah menurut hukum sebanyak 2 orang diantaranya Sdr. Jd dengan Sdri. Ys.
NR (almarhummah) memiliki warisan berupa tanah dengan bangunan sesuai dengan SHM No. 3660 A.n Nuriha yang terletak di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai
Sdri. Ys anak dari perkawinan antara Sdr. Zd dengan NR (almarummah) sebagaimana termuat dalam Akte Kelahiran Ys No. 274/D-CS/2000 Tanggal 7 Juni Tahun 2000 dan sesuai Pasal 68 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 1 ayat 8 UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan menyebutkan bahwa dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan penduduk dan pencatatan sipil
Bahwa sesuai pasal 833 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal dan menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini
Bahwa pada tahun 2022 Kepala Kantor BPN Kab. Inhu tanpa persetujuan dari Ys selaku ahli waris mengubah nama yang ada pada SHM No. 3660 dari A.n Nuriha menjadi atas nama Rm dengan memberikan informasi yang keliru oleh BPN Inhu dengan menyebutkan Kantor BPN Kab. Indragiri Hulu telah selesai melaksanakan penangan sengketa antara Jd dengan Ys mengacu pada aturan yang berlaku dan telah dilaksanakan gelar kasus awal sebanyak 3 kali dengan mengundang para pihak tetapi pihak teradu Ys tidak pernah hadir sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi data kepada teradu Ys, dengan mengacu pada aturan yang berlaku serta mempertimbangkan ketidak hadiran teradu Ys permohonan pemblokiran teradu tanggal 10 September tidak dapat dilanjutkan
Ketika Sdri. Ys di konfirmasi oleh Tim Komnas-Waspan Inhu menyatakan tidak pernah di undang oleh BPN Kab. inhu terkait dengan persoslan antar Jd dengan Ys, sehingga pada tanggal 15;Maret 2023 Sdr. Ys melalui Komnas-Waspan Inhu mengajukan permohonan pembatalan hak atas tanah Sdri. Rm sesuai SHM No. 3660 ke Kepala BPN. Kab. Inhu karena adanya cacat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Bahwa permohoan pembatalan hak atas tanah Rm sesuai SHM No. 3660 tidak ditanggapi oleh Kepala BPN inhu, sehingga Sdri. Rm dengan sengaja merusak bangunan rumah milik ahli waris dengan mengubahnya menjadi bangunan ruko sebanyak 2 pintu yang hal tersebut suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 jo Pasal 55, Pasal 56 KUH Pidana
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2023 sesuai surat No. 377/L/Komnas-Waspan/Inhu/ Xll/2023, komnas-waspan inhu juga telah melaporkan Kepala BPN Kab. Inhu ke Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau terkait dengan perbuatan Maladministrasi oleh Kepala Kantor BPN Kab. Inhu dan pada tanggal 24 Januari 2024 sesuai surat dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau No. T/053/LM.29-04/000062.24/l/2024, diberitahukan bahwa dimulai pemeriksaan, yang selanjutnya kita juga akan melaporkan Sdri. Rm dengan pihak-pihak yang turut membantu atau memfasilitasi Sdri. Rm terkait dengan dugaan perusakan ke instansi terkait.
Penulis : Elly .s.