Pakarnewsriau-INHU - adanya informasi terkait penanaman sawit di kawasan HPK awak media dan Komnaswaspan Inhu berkolaborasi untuk melakukan investigasi. Sejak 2011 diduga oknum tionghoa tanpa izin menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membuat kebun kelapa sawit.
Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas waspan inhu menerima informasi dari salah satu warga rakit kulim menyatakan bahwa ada oknum tionghoa memiliki kebun kelapa sawit sekitar 260 hektare, kemudian Direktur Komnas - Waspan Inhu membentuk Tim Investigasi dengan berkordinasi ke instansi-instansi terkait yang ada di pusat.
Dalam investigasi Tim komnas-waspan inhu menemukan adanya kebun kelapa sawit sekitar 60 hektare milik oknum tionghoa yang terletak dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di Kecamatan Rakit Kulim dengan produksi TBS sekitar 60 Ton/bulan dengan menggunakan tenaga kerja sebanyak 8 orang dengan satu orang mandor dan terdapat juga beberapa unit kendaraan untuk mengangkut TBS khusus untuk di kecamatan Rakit Kulim Saat di wawancara awak media Tim komnas-Waspan inhu angkat bicara.
"Pada lokasi yang berbeda Tim komnas-waspan inhu juga menemukan kebun kelapa sawit sekitar 200 hektare milik oknum tionghoa yang terletak dalam Kawasan Hutan Produksi Konfersi ( HPK ) yang berlokasi di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal dengan produksi TBS sekitar 180 Ton/bulan dan menggunakan tenga kerja sebanyak 20 orang Dengan beberapa unit kendaraan untuk mengangkut TBS khusus untuk di kecamatan Batang Gansal "ungkap Ahmad Arifin Pasaribu selaku direktur Komnaswaspan Inhu
Jumat 22 Maret 2024 Menurut pernyataan salah satu pekerja yang namanya tidak mau disebut namanya beliau mengatakan "untuk kebun kelapa sawit luas 60 hektare yang dalam kawasan HPT di Kecamatan Rakit Kulim menggunakan tenaga kerja sebanyak 8 orang dengan 1 orang mandor dan untuk kebun kelapa sawit luas 200 hektare yang dalam kawasan HPK di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal menggunakan tenaga kerja sebanyak 20 orang dengan 2 orang mandor dengan penanaman pohon kelapa sawit sekitar tahun 2011 dan seluruh pekerja tersebut tidak memiliki BPJS tenaga kerja atau BPJS kesehatan karena kebun kelapa sawit tersebut tidak memiliki kantor dan juga tidak milik PT atau CV, namun di kelola oleh inisial GN sejak tahun 2011 "ungkapnya.
Ahmad arifin pasaribu selaku direktur Komnaswaspan Inhu meminta ke seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di Indragiri hulu untuk tidak menerima TBS yang bersumber dari kawasan hutan khususnya milik oknum tionghoa yang di kelola oleh inisial GN kerena setiap pabrik kelapa sawit di larang keras untuk menerima dan memproduksi TBS illegal atau TBS yang bersumber dari kawasan hutan dan Tim komnas-Waspan Inhu juga sedang menyelidiki kemana saja TBS tersebut dijual dengan produksi 240 Ton/bulan dan di minta juga ke instansi terkait agar menindak tegas pelaku usaha illegal yaitu oknum tionghoa karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat 3 Huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang di ubah dengan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 Ayat 2 Huruf a UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan kepada pihak Dinas terkait diminta tegas untuk mengusut oknum Tionghoa tersebut. (Es)