Inhu,Pakarnewsriau - Dalam hal pemberitaan yang bertubi-tubi tentang keberadaan PT.S(R.tama) dimana tim awak media PakarnewsRiau-INHU bekerja sama dengan Tim komnas-Waspan inhu untuk melakukan investigasi langsung dengan pihak terkait.
Ahmad arifin pasaribu selaku direktur Komnaswaspan Inhu saat di konfirmasi awak media PakarnewsRiau-Inhu mengatakan "saya meminta ke seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di Indragiri hulu untuk tidak menerima TBS yang bersumber dari kawasan hutan khususnya kebun milik PT. S ( R Tama) karena setiap pabrik kelapa sawit di larang keras untuk menerima dan memproduksi TBS illegal atau TBS yang bersumber dari kawasan hutan dan Tim komnas-Waspan Inhu juga sedang menyelidiki kemana saja TBS tersebut dijual dengan produksi sekitar 300 Ton/bulan dan di minta juga ke DLHK Provinsi Riau iagar menindak tegas pelaku/pemilik PT. S (R Tama) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat 3 Huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang di ubah dengan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 Ayat 2 Huruf a UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dan juga kita minta ke Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu terkhususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk tidak melakukan pembiaran terhadap usaha illegal milik PT. S (R Tama) karena pembiaran terhadap pelaku usaha illegal sama halnya Pemerintah Indragiri Hulu memberikan dukungan penuh atau memfasilitasi PT. S (R Tama) untuk melakukan perbuatan melawan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu ".ungkapnya tegas.
Kamis 28 Maret 2024 Dari pihak DPMPTSP telah menyatakan bahwa Perusahaan PT.s(R.tama) tidak memiliki izin sampai kepada pihak Disbun kabupaten Inhu menyatakan bahwa PT.s(R.tama) tidak terdaftar di Dinas perkebunan Inhu.
Sekertaris Daerah Inhu Ir. H Hendrizal, M.Si berjanji akan mendukung penuh serta menindak tegas para Pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
"Saya mendukung penuh serta akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha Yang tidak memiliki izin"ungkap Ir. H Hendrizal, M.Si selaku sekda kabupaten Inhu. saat di konfirmasi awak media PakarnewsRiau-INHU melalui via WhatsApp
PT.s(R.tama) tidak bersedia di konfirmasi oleh tim awak media karena merasa hukum tidak berlaku untuk PT.S(R.tama) yang telah produksi TBS dari kawasan hutan selama puluhan Tahun .