Quari Diduga Tanpa Izin di Kecamatan Tambusai Utara Semakin Nekad Beroperasi

 

Kapolres Rokan Hulu : Kita Akan Laksanakan Penyelidikan dan BerKoordinasi Dengan Tim Terpadu.


Pakarnewsriau - Rokan Hulu/Riau - Meski terus menjadi sorotan pemberitaan di Media Online, Aksi Quari di Kecamatan Tambusai Utara Desa Bangun Jaya Kabupaten Rokan Hulu tergolong Semakin Nekad untuk Beroperasi melakukan Pengerukan.


Hal itu terlihat ketika Tim Media ini melakukan investigasi kelapangan kamis (28/03), tiga Unit Excavator berbagai Merk selalu Ready untuk mengeruk Matrial dari tepi Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk di muat kedalam Truk lalu di Jual.



Dari informasi masyarakat yang meminta namanya tidak ditulis, kepada media ini menyebutkan diduga kuat Quari yang berada di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara disebut sebut milik Oknum Kades inisial N dan ada backing diduga dari Aparat Militer yang kuat dibelakangnya" sebutnya



Menyampaikan temuan aksi nekad yang dilakukan pemilik Quari diduga tanpa izin yang berada di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara tersebut  Media ini Konfirmasi  kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH sebagai penegak Hukum kepada media ini menyampaikan " Untuk memastikan apakah Quari yang berada di Kecamatan Tambusai Utara memiliki Izin atau tidak tentunya kami dari Pihak Polres Rokan Hulu perlu untuk melakukan Penyelidikan dengan menggandeng tim TERPADU (ESDM Prov Riau, Polda Riau, Polres Rokan Hulu dan DenPom) untuk menindaklanjuti informasi tersebut" terangnya. 



Sementara itu Himbauan dari Bupati Rokan Hulu dengan Nomor : 500.10.1/SETDA- DPMPTSP/22.05

Tentang PERIZINAN BERUSAHA DIBIDANG PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB)

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dihimbau kepada Pelaku Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Rokan Hulu agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengurus Dokumen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan; dan

2. Mempedomani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009.

J.S.

Lebih baru Lebih lama