Pakarnewsriau - INHU - Tandan buah sawit yang di peroduksi yang berasal dari Hutan Produksi Terbatas(HPT) yang dilakukan oleh oknum Tionghoa inisial Gn di jual langsung ke PT. Pabrik Kelapa Sawit Talang jerinjing Sawit(PT.TJS) seluas 60 hektare dengan produksi 60 ton/bulan .
Dalam hal ini Direktur Komnaswaspan Inhu Ahmad Arifin pasaribu melakukan investigasi mulai dari lokasi kawasan hutan produksi terbatas sampai ke pabrik PT TJS melalui Karcis Do yang di peroleh dari PT.TJS langsung dan saat di lakukan konfirmasi langsung beliau mengatakan "saya dan tim mengikuti dari lokasi kawasan hutan produksi terbatas yang seharusnya di tanami palawija kini telah menjadi kebun kelapa sawit tahun tanam 2011,dan pengusaha sedang dalam penyelidikan Komnaswaspan Inhu karna diduga adanya pencucian uang,akan kita usut lebih dalam dan diminta kepada instansi terkait untuk mencabut Izin pabrik kelapa sawit karna telah menyalahgunakan izin yang di kantongi oleh perusahaan pabrik Tjs " ungkap Ahmad Arifin Pasaribu .
Supir TBS Membenarkan menggunakan karcis Do PT.TJS "benar bang ini Do PT.TJS langsung"ungkap supir truk TBS yang enggan di sebut namanya .
Sampai sejauh ini Humas PT TJS tak dapat di konfirmasi.
Diminta tegas kepada instansi terkait untuk mencabut Izin pabrik PT TJS tersebut.