Pakarnewsriau-INHU-Selama bertahun-tahun aset negara yang di kelolah oleh preman setempat desa kepayang sari kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu Riau.
Dari hasil penelusuran tim Direktur Komnaswaspan Inhu dan bersinergi dengan awak media wartawan pakar news Riau langsung melakukan investigasi di lapangan .
Dalam hasil investigasi yang di himpun benar adanya pengutipan dengan barang bukti karcis yang diberikan oleh penjaga portal kepada pengendara bermotor roda 4 ke atas dengan kutipan diantara Rp 25.000 untuk roda 4 pick up dan Rp50/Kg untuk pengangkut TBS (tandan buah segar).
Saat di konfirmasi awak media ibu ambrut berkata ”untuk mobil kecil atau pickup Rp.25.000,untuk pengangkut sawit di kutip Rp50/kg ini wajib jika tidak di bayar tidak boleh lewat". Seperti diketahui bahwa jalan tersebut adalah jalan milik Pemda bukan jalan pribadi.
Direktur Komnaswaspan Inhu angkat bicara "Saya selaku Direktur Komnas waspan meminta Kepada Aparat Penegak Hukum terutama pihak kepolisian khususnya Polres Inhu untuk menindak tegas dugaan penggunaan aset negara untuk keuntungan pribadi dengan cara memasang portal untuk menertibkan seluruh pengguna jalan mewajibkan setiap pengguna jalan yang membawa TBS dan mobil pickup barang, wajib membayar Rp 50/kg dan untuk mobil pengangkut TBS dan Rp25000 untuk mobil sejenis pickup lainya,Dan jika tidak bersedia membayar maka tidak di perbolehkan menggunakan aset jalan tersebut ,kemana selama ini Polsek batang cenaku dan bhabinkamtibmas setempat ,sehingga kegiatan tersebut berjalan tanpa ada hambatan apapun "ungkap Ahmad Arifin Pasaribu tegas.
Saat di konfirmasi di kediaman Kepala desa kepayang sari membenarkan adanya kegiatan tersebut dan mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin ataupun persetujuan Kades kepayang sari
"Saya selaku kades kepayang sari memang benar mereka melakukan kegiatan tersebut sudah bertahun-tahun,dan tidak memiliki izin serta tidak melalui persetujuan saya.kami akan menyurati terkait dengan kegiatan tersebut"ungkap marjon panggilan akrab kades kepayang sari.
Selasa 12 Maret 2024, Adapun yang bertanggung-jawab atas kegiatan tersebut yakni ketua panitia Agus santoso,Helendra selaku panitia,Aris selaku penjaga portal yang terdapat didalam setiap lembar kertas karcis yang di berikan kepada pengguna jalan tersebut.
"Diminta tegas kepada aparat penegak hukum terutama Pihak kepolisian khususnya Polda Riau dan Polres Inhu untuk menindak tegas adanya kegiatan tersebut"tambah Ahmad Arifin Pasaribu selaku Direktur Komnas waspan Inhu.
Ketika Helendra selaku panitia di temui awak media dan Direktur Komnas waspan Inhu baru ingin bertanya langsung menjawab dengan nada tinggi "mau diapakan jalannya?" Ungkap Helendra
E.l