KISRUH SERIKAT PEKERJA Ketum F.SPPP : Kabul Situmorang Sebagai Ketua PC.SPPP Rohul Yang diakui dan Sah


Pakarnewsriau - Rohul -  Hampir tiga (3) bulan lebih kisruh serikat pekerja (SP) yang akan menjadi Mitra kerja bongkar muat Tandan Buah Sawit (TBS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) belum tuntas. Akibat kisruh tersebut Polres Rokan Hulu (Rohul) akhirnya turun tangan untuk menjaga dan memastikan Situasi dan kondisi tetap aman terkendali (Kondusif) diantara kedua kubu serikat Pekerja. Langkah Mediasi pun sudah 2 Kali dilakukan Namun, belum ada titik terang. 


Informasi dihimpun media ini, bahwa upaya Dialog atau mediasi telah berulang dilakukan dengan mengundang Para pihak yang berselisih, termasuk pihak Perusahaan. Namun, Upaya tersebut masih gagal. 

Diketahui bahwa, akar permasalahan adalah terkait Serikat Pekerja mana yang akan diberikan Rekomendasi atau Kesepakatan Kerja bersama (KKB) oleh PT.SKA yang membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Rohul, tepatnya di Dusun 3 Desa Sei Kuning, kecamatan Rambah Samo. Dimana, pengerjaan Fisiknya sudah hampir rampung (80 ℅).


Untuk diketahui, kedua Kubu dari Serikat yang sama, yakni Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPPP-K.SPSI) ini memiliki SK dari Pimpinan masing- masing dan saling klaim berhak menjadi Mitra kerja PT.SKA. Kubu Thomson sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPPP PKS PT.SKA mengantongi SK defenitif dari PC.F.SPPP Rohul yang diketuai oleh Kabul Situmorang (Ketua PC) dan Hendron Sihombing (Sekretaris PC). Sementara, Kubu Tenang Sembiring sebagai Ketua PUK SPPP PKS PT.SKA mengantongi SK dari PC.SPPP Rohul yang diketuai oleh Drs.Armansyah (Ketua PC) dan Syapran Harahap (Sekretaris PC). 


Terpisah,terkait Kisruh tersebut, Ketua Umum (Ketum) F.SPPP - K.SPSI Pusat Asep Suhara,S.IP yang berhasil dikonfirmasi Awak Media ini mengatakan dengan tegas bahwa, tidak ada dualisme kepengurusan F.SPPP di Kabupaten Rohul dan Hanya Kabul Situmorang sebagai Ketua PC F.SPPP Rohul yang diakui dan Sah sesuai Ketentuan AD/ART F.SPPP Pusat. 


Ditanya, apakah boleh atau Adakah dasar hukumnya Ketua DPD K.SPSI Riau /DPC K.SPSI Rohul untuk mengeluarkan SK PC SPPP Rohul /SK PUK SPPP ? . "Tidak boleh dan tidak ada dasarnya, " jawab Asep Suhara singkat. 


Asep menjelaskan, bahwa perihal tugas dan wewenang maupun Kapasitas Ketua/Pengurus masing-masing tingkatan sudah jelas diatur dalam ketentuan AD/ART baik AD/ART F.SPPP maupun AD/ART K.SPSI.


"Silahkan dibaca pasal 22 ayat (1 - 5 ) ART F.SPPP tentang PENGESAHAN/PENGUKUHAN. Baca juga pasal 27 ayat (1) point a - point c dan ayat (2) point a - point c tentang TUGAS DAN WEWENANG DPD K.SPSI. Intinya, tidak boleh sesuka hati atau asal asalan, semua ada prosedur atau pedoman nya dalam Organisasi, jelas Asep tegas. 


Lebih lanjut, Asep meminta pihak Manajemen Perusahaan PT.SKA untuk tidak ragu lagi mengambil Keputusan terkait KKB tersebut.


"Mereka (PT.SKA , red) harus teliti dan bijaksana agar tidak keliru dalam hal mengambil keputusan terkait KKB. Kan bisa di cek data data dari katakanlah kedua Kubu, mana Yang Legal dan mana yang ilegal (tidak sah). Sekali lagi Kami pengurus Pusat menegaskan bahwa Untuk Kabupaten Rohul Provinsi Riau, Ketua PC SPPP yang Legal (Sah) adalah Kabul Situmorang. Pusat sudah keluarkan SK defenitif nya. Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua PC SPPP Rohul, maka Kami Pengurus Pusat tidak mengakuinya dan tidak bertanggung jawab atas segala tindak tanduknya. Dan, satu hal lagi ; Jika sampe mencoreng nama baik Organisasi F.SPPP. Maka, Pengurus Pusat F.SPPP akan menempuh Jalur Hukum, " tandas Ketum F.SPPP Asep Suhara menutup

Kabar Daerah,

Lebih baru Lebih lama