Pakarnewsriau.com - Rohul - Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang laki-laki yang di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 6,91 Gram.
"Pelaku atau tersangka SK (85) dan pelaku tenyata seorang bandar, untuk saat ini palaku sudah di tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Refelita Ginting, SH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Sebuah Rumah RT/RW 003 004 Dusun Kampung Baru Bawah Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib
"Adapun Barang Bukti Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening dan Satu Unit Handphone mrek Oppo warna Biru dengan SIM Card 0822-8906-xxxx," rincinya.
AKP Refelita, pada Sabtu 11 November 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Kelurahan Ujung Batu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba dipimpin Aipda Arif Arman, SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku SK
Dari penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Pelaku, pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang didapati dari BO selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap BO namun tidak diketemukan.
"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Laporan : Humas Polres