INHU, (Pakarnewsriau.com)- Persoalan Desa Petala Bumi kecamatan Seberida dengan PT.INECDA Plantation Perkebunan Kelapa sawit dan PKS , semenjak di Hearing DPRD Inhu Komisi II tanggal 02/ sept.2023 sampai saat ini belum clear.
Hal ini terjadi, karena PT. Inecda Plantation tidak mengindahkan permintaan Desa dan Sugeng Riono Ketua Komisi II dengan batas waktu yang diberikan sampai tanggal 20/09/2023.
Joni Ketua Pemuda mewakili Desa Petala Bumi dikomfirmasi awak media mengatakan ," Pt. Inecda Plantation sudah banyak menawarkan ke masyarakat desa yang tak sesuai dengan permohonan kami, terakhir minggu kemarin tanggal 25 Perusahaan menawarkan sapi 5 ekor, desa tolak.
Joni menambahkan, tanggal 26/10/2023 hari kamis kemarin masyarakat menyurati Perusahaan meminta sapi 10 ekor pertahun, dengan meminta jawaban dari perusahaan 1 ( satu ) minggu sampai hari kamis 02/11/2023.
Jika permintaan masyarakat tak diindahkan oleh Perusahaan juga, masyarakat akan menyurati DPRD agar memanggil menegemen perusahaan kembali, " kata joni.
Sugiono Kades Desa Petala Bumi dikomfirmasi mengatakan," Benar masyarakat menolak dan meminta ke Pt. Inecda Plantation sesuai sesuai yang diucapkan oleh joni tersebut," kata kades.
Dikatakannya juga, selama 2 tahun menjabat sebagai Kades, hanya 1 kali Pt. Inecda Memberikan CSR sebesar Rp. 5 juta, selebihnya sampai saat ini tidak ada," tutupnya.
Joko Humas Pt. Inecda Plantation dikomfirmasi melalui hal ini melalui Wa hanya menjawab, selamat Pagi.
Muklisin Legal Meneger di Wa dan Kamdi Dirbun di Wa juga tidak menjawab. 02/11/23. PINTEN S.