Pakarnewsriau - Rokan Hulu - Seorang Honorer Pemda Rokan Hulu (Rohul) berinisial LS (38) menjadi Korban Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga menyebabkan luka Memar pada Lengan Kiri.
"Iya Kita ada menangani persoalan tersebut, untuk Tersangka sudah Kita amankan Seorang Pria dengan Inisial MH (39)," kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, Jum'at (13/10/2023)
Lanjut AKP Dr Raja Kosmos, menjelaskan untuk Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jalan Muslimin RT 002 RW.002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
Masih AKP Dr Raja Kosmos, pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 09.30 Wib Pelapor meminta tolong kepada Suaminya untuk mengantar Pelapor bekerja.
" Namun Terlapor tidak mau, sehingga Pelapor menegur Terlapor yang membuat Terlapor tidak terima ditegur hingga Terlapor memukul Tangan Kiri Pelapor hingga memar," ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut, Pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas hal tersebut, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wib Personil Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap terduga Pelaku sebagai Tersangka.
"Kemudian guna dalam proses penyidikan terhadap MH diamankan di Polres Rohul guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
"Tersangka diduga telah tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undangan - undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tutur Kasat mengakhiri.
Jhon