Pakarnewsriau - Jakarta - Kuasa Hukum PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Law Offices Juniver Girsang & Partners menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif yang dilayangkan mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka (Anak Perusahaan TELKOM) Bakhtiar Rosyidi.
Kuasa hukum Telkom, Juniver Girsang secara tegas menyampaikan bahwa, gugatan Bakhtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu mengada-ada dan dibuat-buat.
"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara Bakhtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Juniver Girsang. Kamis (5/10/23)
Juniver Girsang menjelaskan, kasus ini sendiri bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi selama menjabat Dirut GTS. Hal ini pun sekaligus merupakan bagian wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
"Laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," jelasnuya.
Juniver Girsang mengatakan bahwa objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan ditegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan" tandasnya.
Jhon