Pakarnewsriau - Kalimanatan Barat - Kuat dugaan PT. Kalimantan Prima Agro Mandiri(PT.KPAM) yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit telah wanprestasi, pasalnya sudah 5 Tahun ditanam namun pembagian Tanah Kas Desa(TKD) tidak direalisasikan (kembalikan ke Desa hasil panennya).
Hal tersebut diungkapkan perangkat desa Danau Buntar, Margono yang menjabat Kasi Pemerintahan di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Informasi yang dihimpun redaksi Beritainvestigasi.com, TKD Danau Buntar yang dikelola oleh PT. KPAM terletak di Dusun Berais dengan luas 8 ha, dan terdiri dari 1104 pohon sawit. Adapun penanaman dimulai sejak tahun 2018.
Informasi yang disampaikan pada saat Ketua BPD dan Kasi Pem turun ke lapangan bersama rombongan dari pihak perusahaan di lokasi TKD di blok C 11 yang batasan dengan C 12, bahwa panen buah sawit yang dilihat dari tabel BJR nya sudah cukup besar, kurang lebih 7- 8 kg.
Menurut Margono Kasi Pemerintahan Desa Danau Buntar, di lokasi yang sudah diperuntukan menjadi kebun sawit itu cukup baik sekali dengan tanaman yang sudah dilaksanakan oleh PT. KPAM dibawah pimpinan Barniet selaku manajernya, namun pihaknya menyesalkan dari perangkat desa beberapa kali mengajukan hasil dari kebun sawit TKD tersebut bahwa hitungannya minus.
“Dari pihak desa meminta hitungan dan rincian hasilnya amprah perbulannya tidak pernah diberikan sampai saat ini,padahal tentang program TKD ini adalah satu pergram dari kabupaten Ketapang, ” ungkap Margono saat dihubungi via WhatsApp Senin(09/10/2023).
Menurut Margono, setiap perusahaan yang mana sudah masuk dalam suatu perdesaan diwajibkan pihak perusahaan merealisasikan kepada desa desa yang ada dalam izin perusahaan tersebut tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat setempat dan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sehingga saling menguntungkan kedua pihak.
“Kami dari perangkat desa sangat kecewa dengan pembodohan ini dilakukan pihak perusahaan PT KPAM tersebut, coba kita berpikir..!!! buah sawit berjalan 5 tahun dengan buahnya kurang lebih 7 sampai 8 kg per janjang, kok bisanya minus hitungannya…??? Sementara pemanen buah sawit tersebut 1 bulanya 2 kali dengan jumlah pokok 1104, luas lahan 8 hektare bisanya minus, dari hitungan hasilnya ini kan kelihatan pembodohan/ pembohongan sementara yang namanya kebun sawit TKD itu tidak punya beban yang dikelola oleh perusaan kecuali biaya pemanen dan pengangkutan dan perawatan saja itu yang benar, ” terang Margono.
“Sedangkan bebannya kebun tersebut beda tersendiri tidak bersamaan dengan kebun plasma yang punya koperasi, ” sambungnya.
“Dengan ada nya permasalah tersebut Kepala desa Danau Buntar, Hendi melalui pesan WhatsApp, memerintahkan kepada perangkat desa dan masyarakat untuk di portal aja kebun dan jalan PT KPAM itu, “jelasnya.
Sementara itu pihak manajemen PT. KPAM saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau perhitungan TKD akan salurkan pihak nya setiap tahun, jika hasil perhitungan nya positif antara produksi dan biaya.
” Pembayaran untuk TKD Danau Buntar 2023 belum di lakukan disebabkan kebun TKD belum profit. Sebagai infornasi tahun tanam TKD di atas adalah tahun tanam 2018 akhir sehingga harapan desa belum dapat di penuhi. Kita berharap di tahun depan kebun TKD sudah dapat menghasilkan sesuai harapan kita bersama, ” jelas Harso sebagai CSR melalui sambungan WhatsApp pada Selasa( 10/10/2023).
Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya mendalami dan mencari penjelasan kongkrit dari pihak terkait.
Jhon