PN Rengat Tolak Ke 2 Kali Gugatan Anggota DPRD Inhu


  

Pakarnewsriau - Rokan Hulu - Yurizal, Sh anggota Dprd partai berkarya yg diajukan PAW oleh Partai Berkarya, lagi-lagi untuk ke 2 kali gugatanya di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Rengat dengan amar putusnya mengabulkan gugatan prematur Para tergugat. Dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O).


Putusan yang tadi keluar di Ecourt oleh Pengadilan Negeri Rengat pada tanggal 01 September 2023, yang mana dari eksepsi para tergugat dikabulkan karena prematur. Penggugat Yurizal tidak pernah mengajukan keberatan ke Dpp Partia Berkarya dan Ke Mahkamah Partai.


Dan ditambah lagi yurizal saat ini bukanlah anggota partai Berkarya tapi sudah berpindah ke Partai Perindo.


Kuasa Hukum dpd, dpw dan dpp partai berkarya Imeldalius, SH., MH.,C.Med mengatakan," benar putusan Penggugat N.O atau tidak dapat diterima dan eksepsi tentang gugatan Penggugat prematur dikabulkan, karena pemberhentian Penggugat sebagai Kader Partai Berkarya sudah sesuai Ad/Art namun Penggugat tidak menempuh upaya keberatan sesuai prosedur ad/art dan peraturam organisasi partai berkarya.


Dikatakannya juga, kami berharap kepada Ketua DPRD Inhu untuk segera melaksanakn pelantikan PAW agar tidak ada pihak2 yang dirugikan dan semua berjalan sesuai dengan aturan," tutupnya. 01/09/23. PINTEN S

Lebih baru Lebih lama