Riau, (Pakarnewsriau.com)- Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Sebagai pengemban amanat pilar ke empat demokrasi disamping Eksekitf, Legistatif dan Yudikatif, pers berperan untuk menjaga keseimbangan antara pilar pilar penyelenggara negara, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang telah mereka mandatkan pada penyelenggara negara.
Munculnya peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau menimbulkan hiruk-pikuk dikalangan insan pers Riau.
Secara umum didalam pasal 15 tersebut, menyebutkan sistem penyebar luasan informasi. Dikatakan, sistem penyebar luasan informasi dilakukan dengan cara langsung, website atau portal dinas, dan/atau media massa.
Namun yang menjadi permasalahannya ialah yang terdapat didalam pasal 15 ayat 3 hurf b mengatakan, terdaftar di dewan pers dan minimal terverifikasi administrasi. Begitu juga didalam pasal 3 huruf c, penanggung jawab media masa dan atau penanggung jawab redaksi telah memiliki uji kompetensi wartawan utama. Dan juga pada ayat 3 huruf h, memiliki wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat uji kompetansi wartawan