INHU, (Pakarnewsriau.com)- Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu laksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Selasa, (15/08/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Rengat dengan Kejari Inhu, ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat, apt. Firtiyah Kusumawati, S.Si., M.Kes, AKK selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi, S.H. selaku Pihak Kedua.
Ditandatanganinya perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Rengat dengan Kejari Inhu, merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama MoU ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain.
Kemudian Romiyasi, S.H. juga menyampaikan harapannya, dengan dibuat perjanjian kerja sama MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Rengat dengan Kejari Inhu, jika nanti ada permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat, apt. Firtiyah Kusumawati, S.Si., M.Kes, AKK dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang telah bersedia dalam Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama MoU, kegiatan pelaksanaan MoU kali ini adalah salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Ini merupakan kerjasama yang strategis untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan masyarakat," Ujar Kajari Inhu.
Diakhir sambutannya, Romiyasi, S.H. menyampaikan Kab. Indragiri Hulu sudah menjadi terdepan dalam hal kepesertaan masyarakat dalam program jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), untuk itu besar harapan agar kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik," tutupnya. 15/08/23. PINTEN S.