INHU - Pakarnewsriau - Tambang batu bara yang ada di kecamatan peranap dan kecamatan pauh ranap Inhu, salah satu tambang batu bara andalan dari pusat. Namun dalam soal izin tambang, bagi hasil ke daerah dan sistim pengangkutan masih dipertanyakan.
Seno Harto SP, SPD, SH, MSI Wakil Ketua didampingi oleh Rikardo Ht. Pea wakil bendahara Apindo mengatakan ," Kami dari Apindo ( Asosiasi Pengusaha Indonesia ) melihat banyak angkutan kendaraan batu bara yang ada di Inhu, ini apa sudah mempunyai izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan batu bara yang yang izinnya dikeluarkan oleh menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepala Dinas koordinasi penanaman modal di bawah pengawasan dinas pertambangan dan energi Provinsi Riau.
Aturan ini sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, kami mengharapkan kepada dinas pertambangan dan energi untuk menindak lanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha pertambangan operasional untuk ditindak tegas.
Jadi kami mohon aja dari Apindo karena kami membawa perusahaan, silahkan perusahaan-perusahaan yang ada di inhu yang mempunyai angkutan batu bara untuk mengurus izin usaha angkutan ke menteri Energi dan Sumber Daya Mineral penanaman modal di Jakarta.
karena yang mengeluarkan ini tetap dari Jakarta tetapi kalau iup itu sudah otorisasi ke Provinsi Riau. Jadi kami mengharapkan betul jadi dinas pertambangan dan energi untuk menindak tegas karena banyak angkutan batu bara yang berkeliaran di Inhu.
Kita tidak tahu apa sudah mempunyai izin, kalau belum silakan masing-masing perusahaan untuk mengurus izinnya ke pusat supaya jangan Ada lagi namanya angkuntan ilegal karena apapun namanya angkutan contoh, "angkutan manusia itu sudah ada izin angkutan juga.
Nah jadi di sini kami mengharapkan kapan-kapan dari dinas satu pintu Inhu akan menyurati dinas satu pintu provinsi Riau untuk mengecek dan dinas pertambangan dan energi, angkutan tambang batu bara di Riau ini apa sudah mempunyai izin untuk angkuntan.
Apabila enggak ada izinya, pihak dinas yang bersangkutan harus berani memberi suatu sanksi karena ini sudah termasuk di dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasalnya ada di 43 ayat 2 dengan bunyinya, pemegang eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara.
Nah dalam pasal 43 dan sanksinya ada di pasal 161, yang bunyinya : apabila memang yang nama pengangkutan tidak mempunyai izin sanksinya itu dengan bunyi dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar.
Jadi di undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk mengurus jasa pertambangan di pasal 43 dituang di pasal 161. jadi kita enggak usah meragukan lagi, tegas kalau tidak ada barangkali surat peringatan dulu agar mengurus izin pengangkutan, kalau masih membangkang jalankan aturan yang di dalam undang-undang nomor 4 pasal 161 undang-undang itu. Itu sudah dilindungi karena sudah disahkan oleh DPR dan disahkan oleh kementrian," tutupnya. 25/08/23. PINTEN S