PakarNewsRiau.Com-Medan,
Sergai pakarnewsriau,Polres Serdang bedagai tangkap pengedaran markotika jenis sabu sebanyak 28 Kg di tempat kejadian perkara di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai senin 1mei 2023 pukul 09 00 wib.
Kapolres serdang bedagai AKBP OXY yudha Pratesta SIK melalui sat narkoba dan sat lantas telah mengamankan Dua tersangka yakni Syahrizal als Aceh, Laki – laki (30 thn,) pekerjaan wira Swasta tersangka mengaku warga Aceh Propinsi Aceh, dan tersangka Rian Abdillah als Rian, Lk (27 thn) pekerjaan wira Swasta, tersebut mengaku warga Kota Medan.
Kronologis penangkapan
kedua tersangka diketahui sedang melintas di jalan lintas sumatera tepatnya di dusun darul aman desa sei bulu dan diletahui kedua tersangka tengah mengendarai septor kemudian mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian personel Polres sergai mendapatkan Informasi dari warga dengan menerangkan ada kejadian kecelakaan dan petugas patroli langsung cepat menuju lokasi kejadian.
Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dengan gerak cepat menuju seorang dari tersangka yang bergegas mencoba pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar, dengan gerak gerik mencurigakan kemudian petugas mengamankannya.
Selanjutnya dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas nya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa bersama temannya saat berniat melarikan diri.
Selanjutnya petugas yg berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, dalam waktu 2 jam kemudian berhasil mengamankan ke dua pelaku yang mencoba melarikan diri.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik kedua tersangka yang sebelumnya hanyut.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah yang menggiurkan sebesar Rp.10 juta narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan, lanjut kedua tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali
Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Kedua tersangka telah melanggar undang undang narkotika Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 Tahun.
Barang bukti yang telah diamankan 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg, dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE