Pengacara Surati Kapolda Riau,Penyidik Tidak Profesional Dalam Melakukan Penyelidikan,Hingga 3 Tahun Perkara Tidak Ada Kejelasan

 



PakarNewsRiau.Com-Rokan Hulu,

Kecewa lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya ke polda Riau pada tanggal 12 Juni tahun 2020 silam, seorang warga pekanbaru melayangkan surat pengaduan ke Kabid Propam Polda Riau. 

Arief Despensary dalam surat pengaduannya mengatakan bahwa dia telah melaporkan pengaduan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. 

Pengaduan tersebut diterima oleh polda riau dengan Laporan Polisi No Pol. : LP/231/VI/2020/SPKT/Riau Tanggal 12 Juni 2020.

Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2022, pihak pelapor menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). 

Pada surat tersebut dikatakan bahwa pihak penyidik menyatakan telah dilakukan gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau dengan kesimpulan agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lurah Kulim/Camat Tenayan Raya Kota pekanbaru. 

Selanjutnya, juga direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kepada saudara SZ dan YH. 

Dalam surat tersebut juga dikatakan bahwa penyidik tidak memiliki hambatan dalam melakukan proses penyelidikan. 

Namun hingga surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Riau dilayangkan, Arief belum mengetahui  Perkembangan Hasil Penyelidikan. 

Ia menilai penyidik telah lambat menangani perkara yang dilaporkannya sebagaimana PERKAP NOMOR 12 TAHUN 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan. 

"Sampai sekarang saya belum menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tersebut". Tulis Arif dalam suratnya. 

Kuasa hukum Arief Despensary dari Law Firm YK and Partner Dr. Yudi Krismen, SH.,MH membenarkan kliennya mengirimkan surat pengaduan ke Kabid Propam Polda Riau. 

Ia mengatakan bahwa perkara kliennya sudah berjalan selama tiga tahun, namun belum ada kemajuan. 

Ia juga mempertanyakan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. 

" Ada apa ini, kenapa lamban sekali prosesnya, padahal kalau merujuk dari SP2HP nya dikatakan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyelidikan. " Tutur Advokat yang akrab disapa Dr YK. Kamis (11/5/23) 

Padahal sambung dia, berdasarkan Perkap nomor 12 tahun 2009, batas waktu proses penyelidikan itu paling lama 120 hari. " Itupun dengan kategori perkara sangat sulit, Apa perkara klien kami ini masuk dalam perkara sangat sulit? Hingga terkesan mangkrak proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik" Kata Dr. YK. 

Sedangkan perkara sangat sulit saja, diberi batas waktu hingga 120 hari, kenapa proses penyelidikan perkara ini  memakan waktu hingga 3 tahun, ada apa ini? Pungkas dr YK. 

Iya meminta agar penyidik yang menangani perkara kliennya bertindak secara profesional Sebagaimana instruksi kapolri, bertindak PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

Karena sambung dia, kepastian hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam UU HAM Pasal 3 ayat (2), menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. "Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi polri tergerus karena ulah oknum-oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara tidak profesional."

"Untuk itu kami meminta secara khusus kepada bapak kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal agar bertindak tegas" Tutup Advokat Dr Yudi Krismen, SH., MH.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama