Jakarta(Pakarnewsriau.com)-Berdasarkan pantauan Awak media di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, sekitar pukul 14.50 WIB.
"Pada hari ini, hari Minggu, 14 Mei 2023 atau hari terakhir, hari keempat belas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk mendaftarkan bakal calon DPR RI," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI dari Demokrat itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari Demokrat.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan pada Demokrat untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, AHY didampingi oleh beberapa pimpinan pusat Partai Demokrat, seperti Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya.
AHY lalu menyampaikan apresiasi terhadap KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
"Saya atas nama pimpinan dan seluruh kader Partai Demokrat mengucapkan terima kasih atas kerja keras KPU dan Bawaslu dalam meyakinkan Pemilu 2024 berjalan dengan baik," ujar AHY.
AHY berharap berkas pendaftaran yang disampaikan oleh Demokrat kepada KPU RI itu dapat dinyatakan lengkap.
Hingga Minggu sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat 13 partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrat.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Redaksi