PEKANBARU(Pakarnewsriau.com)-Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala Dinas Kesehatan (kadiskes) Kabupaten Kampar inisial ZD dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang dengan inisial MR pada Jumat, (12/05/2023) di kediaman Kadiskes Kampar ZD
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, bahwa Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah mengamankan Kepala dinas kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar inisial ZD yang diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan melakukan pungli terhadap beberapa Ka puskesmas Kabupaten Kampar.
” Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap Ka puskesmas. berdasarkan info tersebut, tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut. Dan dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung, yang mana pungli tersebut di koordinir oleh Ra salah satu Ka puskesmas di Kab Kampar. setelah uang diterima, Ra berangkat ke rumah ZD (Kadis Kesehatan Kampar) dan tim mengikutinya,” Dikutip dari press release yang diterima redaksi. Sabtu malam, (13/05/2023).
Setelah sampai di rumah ZD (Kadiskes Kampar), R menyerahkan uang hasil dari pungli terhadap Ka puskesmas. mengetahui adanya penyerahan uang tersebut, tim segera melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan ZD dan R dan dilakukan introgasi kemudian membawa keduanya ke Mapolda Riau.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transferan sebesar Rp15 juta rupiah dari hasil Operasi tangkap tangan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, adapun modus operandi dari tersangka ZD (Kadiskes Kampar) mengumpulkan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas bervariasi. Dimana, Kadiskes tersebut menyuruh R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan Uang tersebut.
” Besaran uang bervariasi, ada yang 10 juta rupiah, dan ada yang 5 juta rupiah. namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang tersebut,”.
Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Polda Riau.
Atas tindak pidana dugaan pungli dan percobaan suap kepada penyelenggara Negara, Kadiskes Kampar diancam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.