Terungkap Setelah Ditahan KPK, Mantan Bupati M.Adil Ternyata Gadaikan Kantor Pemerintah Di Bank Riau Kepri Rp 100 Miliar, Sudah Cair Rp 59 Miliar.

 



Foto Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil
PakarNewsRiau.Com-Pekanbaru : Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Riau ternyata digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.


Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.


Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.


“Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar,” kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023) dilansir compas.com


Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.


Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.


Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.


“Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar,” sebut Asmar.Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.


Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.


“Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar,” kata Asmar.


Diakui mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti yang baru menjabat Pj. Bupati Kepulauan Meranti ini, baru mengetahui kalau digadaikannya di Bank Riau Kepri.


“Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini,” ungkap Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat ditemui wartawan di Selatpanjang, Rabu (13/4/2023) malam lalu, dilansir Antara.


Dijelaskan Asmar, uang Rp100 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. Asmar pun mengaku serba salah, pasalnya pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah.


Lebih baru Lebih lama