PakarNewsRiau.Com-Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr.Supardi melantik Hendrizal Husin, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menggantikan Akmal Abbas SH MH. Akmal Abbas saat ini dipercaya menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Selain, jabatan Wakajati Riau, Kajati Riau, Dr Supardi juga melantik Sapta Putra, S.H M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, menggantikan Arif Budiman, S.H., M.H. Arif Budiman saat ini dipromosi menjadi Kasubdit UHLBEE pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidus.
Pelantikan dan serahterima jabatan dilaksanakan di sasana HM.Prasetyo Kejati Riau, Selasa 11 April 202, diikuti oleh seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi se wilayah Riau dan IAD Wilayah Riau.
Pelantikan dan sertijab ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 73 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam arahanya, Kajati berpesan kepada pejabat yang dilantik agar mampu meningkatkan profesionalisme, mengakselerasi kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum senantiasa terus dipercaya masyarakat. Kajati juga mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan sumpah jabatan karena jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggung jawabkan dengan kesungguhan, ketulusan dan keikhlasan.
Dan kepada pejabat lama yang mendapat promosi jabatan, Kajati mengucapkan terimakasih atas dedikasi dalam menjalankan amanah di wilayah Riau dan selamat bertugas di tempat yang baru.
Diakhir acara, Kajati beserta para pejabat utama mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.***