Harta Dari Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai 60,3 Miliar Disita KPK

 


PakarNewsRiau.Com-Jakarta,

Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari tersangka Lukas Enembe.

" Benar Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik dengan satu diantaranya kembali melakukan penyitaan, sehingga Setidaknya 7  aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE disita," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).

Kata Ali, Aset yang disita mencapai kisaran Rp 60, 3 Miliar, diantarnya Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya. 

" Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya," Terangnya.

Selain itu sebut Ali, KPK juga menyita Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.

" Ada juga  Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura," Ungkapnya.

Lanjut Ali, Penyidik KPK juga menyita 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.

" Ada juga aset  Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara," Jelasnya.

Sebut Ali, Penyidik juga menyita Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor. 

" Bukan hanya tanah dan bangunan ya, karena Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," Pungkasnya.

Ia menyebutkan, KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang dimiliki KPK.(EN/03)

Redaksi

Lebih baru Lebih lama