INHU, (Pakarnewsriau.com)- Proyek Poltekes Dari Kementrian Pusat melalaui Kemenkes Propinsi Riau yang dilaksanakan di Sekolah Kesehatan jurusan Kebidanan, keperawatan dan gizi di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu Anggaran september 2021 dengan Pagu anggaran Rp. 3.4 milyar, yang mangkrak dan ter indikasi korupsi diduga Kajati Riau tak bisa ungkap ke publik.
Justin Panjaitan Ketua Lembaga RSW mengatakan " kami mempertanyakan ke Kajati Riau maupun kajari Inhu terkait perkembangan laporan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah poltekes di kab. Inhu yang sampai saat ini terbengkalai dan sudah dilaporkan lebih dari 5 bulan ke pihak kajati dan kajari Inhu.
Kami meminta penjelasan maupun alasan hukum apa yang membuat saat ini masih belum adanya tersangka maupun peningkatan dalam proses hukum tersebut.
Seharusnya kejaksaan mendukung program dari bapak Kajagung RI untuk meningkatkan kwalitas pelayanan maupun merespon dengan cepat setiap laporan masyarakat.
Apalagi yang berkaitan dengan adanya kerugian negara, kata justin.
Dikatakannya juga, oleh sebab itu kita minta ke kajati Riau dan kajari Inhu dapat melakukan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel sesuai arakan kajagung. Dalam waktu dekat kita akan menyurati kajagung terkait proses laporan yang sampai saat ini belum menemukan titik terang dalam mengungkapkan kerugian negara tersebut," tutupnya.
Rico Humas kajari Inhu ketika dikompirmasi melalui selulernya terkait ini tanggal 07/03/2023 mengatakan " Betul, terkait Proyek Poltekes sudah ditangani oleh kajari Inhu tapi terkait hasil yang ditangani oleh kajari melalui pidsus sudah dikirim kembali ke Kajati Riau pada tanggal 2 maret 2023, silakan awak media kompirmasi kembali ke Kejati " ujar Riko.
Kasi Penkum Riau Bambang ketika di Wa dan di telpon melalui Selulernya No. 0812 7642 xxxx untuk mencari informasi terkait proyek ini sesua yang di ucapkan Humas Kajari Inhu bahwa sudah diserahkan ke Kejati Riau, tidak dibalas dan tidak di angkat.
Hatta Munir Ketua LSM MPR Ber -Nas ketika dikompirmasi awak media mengatakan "Dengan mangkrak pekerjaan Kemenkes, dan telah di laporkan kepihak Kajari, baik pun Kajati LSM MPR Ber-Nas mendukung percepatan proses hukum yang di lakukan Kajari baik pun Kajati, agar tidak berlama lama proses hukum untuk segera ditindak lanjuti hingga ke Pengadilan, karena kalau proses penyidikan berlama lama, mengakibat jadi kurang baik, nanti bisa saja publik menilai negatif terhadap Kejaksaan, karena dan mangkrak proyek Kemenkes diduga ada kerugian Negara, yang disebab fisik proyek hanya yang dikerjakan 20%, sedangkan uang telah dicairkan 70%, ini apakah tidak menyalahi aturan, dengan jumlah milyaran rupiah nilai proyek tidak juga terselesaikan, dan kemana sisa uang nya?, dan ini harus diungkap dengan sejelas jelas nya, jangan dalam penegakaan hukum main Tebang Pilih, " tutupnya. 27/03/2023. PINTEN S.
Redaksi