Pakarnewsriau.com– Tiga Pria ZS (23), KO (30) dan BS (21) serta NO (38) sebagai Ibu Rumah Tangga, diamankan Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (9/3/2023).
“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di rumah Desa Mahato RT 02 RW 02 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Senin 6 Maret 2023 pukul 14.00 Wib,” kata AKP P Simatupang.
Diterangkan, AKP P Simatupang SH, pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi di Jalan Baru Desa Mahato, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Atas hal ini, Kapolsek AKP P Simatupang memerintahkan, Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH beserta Anggota Polsek Tambusai Utara lainnya untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian, sekitar pukul 13.00 melihat ada seorang Laki-laki, sedang berada berdiri di Jalan Baru Desa Mahato,” katanya
Ternyata, Laki-laki tersebut, berinisial ZS, saat dilakukan penggeledahan dan di Saku Celananya, ditemukan Satu Tabung Kecil dibalut Lakban Hitam, di dalamnya terdapat Enam Paket kecil, diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan ditemukan Uang Tunai sebesar Rp.170.000.
Ketika, ditanyai kepemilikannya, ZS mengakui, barang-barang tersebut merupakan miliknya. “Hingga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” papar Eks Paur Humas Polres Rohul ini.
“Sedangkan, terhadap Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dilakukan penimbangan dengan hasil berat sekitar 1,16 Gram,” tuturnya
.Setelah, mengamankan ZS, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH berseta Anggota untuk melakukan pengembangan terhadap kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut, diketahui berada di Desa Mahato RT 02 RW 02 Kecamatan Tambusai Utara.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 Wib, setelah sampai di sebuah rumah yang berada di Desa Mahato RT 02 RW 02 Kecamatan Tambusai, ditemukan Dua Laki-laki yang berinisial KO dan BS serta Seorang Perempuan berinisial NO.
“Dengan di dampingi, pihak Pemerintah Desa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap KO ditemukan Satu Tabung Kecil warna Putih yang berisi Satu Paket sedang diduga narkotika jenis Sabu dan Satu Paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam saku Celana,” terangnya.
“Selanjutnya, melakukan penggeledahan rumah, ditemukan dari dalam Kamar saat itu Satu Timbangan, Dua Gunting, Tiga Kantong berisikan Plastic Pembungkus Sabu, Satu Plastic Asoi berisikan Satu Sendok Sabu, Satu Bong, Satu Mancis, Satu Pipet, Uang Tunai sebesar Rp.1.300.000 serta kertas catatan,” rinci AKP P Simatupang.
Atas hal tersebut, sambung, Kapolsek Tambusai Utara, terhadap Pelaku KO, BS dan NO beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum selanjutnya.
Sedangkan Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, Sabu dilakukan penimbangan dengan hasil berat sekitar 1,77 Gram.
“Kepada Ke Empat Terlapor, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP P Simatupang SH mengakhiri (Rls)
Narasumber : RED