Polsek Kepenuhan Tangkap Pemilik Sabu 6,49 Gram, Polres Rohul Jamin Rahasiakan Identitas Masyarakat Jika Laporan Aktivitas Narkotika



 
ROKAN HULU- Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul)  mengamankan Pelaku Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Rabu (1/3/2023) sekitar Pukul 20.30 Wib, di RT 01 RW 01 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan.

"Tersangka PR (39) yang berhasil kami amankan," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Kamis (2/3/2023).

Lanjut, Kapolsek Kepenuhan menerangkan,  pada  Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wib, dirinya memperoleh informasi dari Masyarakat Desa Ulak Patian sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan  memerintahkan, Kanit reskrim Aipda  Syarifuddin Rambe  dan Anggota Unit Reskrim dan beserta Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan.

"Hasil dari penyelidikan tersebut, didapat informasi yang dapat dipercaya bahwa telah terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yang dilakukan PR," kata Iptu Anra Nosa.

" Kami pun  melakukan penangkapan terhadap Pelaku PR kemudian dilakukan penggeledahan bersama-sama  dengan Aparatur Desa setempat," tegas Kapolsek.
 
Orang Nomor Satu di Mapolsek Kepenuhan ini menjelaskan, Personilnya juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa  27  Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastic, Delapan lembar Plastik Bening les Merah, Satu Bong yang terbuat dari Botol Plastik, Satu Dompet Kecil bertuliskan Toko Mas Modern warna Coklat Muda, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam. 

"Kemudian Dua Kaca Pirex, Satu Unit Hand Phone merk nokia warna Biru, Dua  Sendok terbuat Pipet, Satu Mancis warna Merah, Satu Timbangan Kecil, Satu  Kotak Kecil warna Bening, Satu  Pisau Kecil, Satu  Keris, Satu Bungkus Obat Kuat merk Ramuan Dayak, Uang sebanyak Rp. 1.870.000," rinci Anra Nosa.

"Atas hal tersebut, Tersangka dan Barang Bukti, Kami  bawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Anra Nosa menambahkan, untuk Berat Barang Bukti,  Berat Kotor 6, 49 Gram Dan Berat Bersih  minus Gram. "Tersangka dijerat dengan  Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Di tempat yang berbeda,  Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda SH,  mengingatkan kepada Masyarakat Rohul, supaya jangan bersentuhan serta bermain-main dengan Narkotika, apalagi mengkonsumsinya, dampaknya, hanya merugikan diri sendiri.

“Kembali  kami ingatkan, hukuman terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika itu sangat berat, bisa hukuman Mati, jadi mari sama-sama kita hindari,” tegasnya.

Dirinya berharap bantuan dan menghimbau kepada semua Elemen Masyarakat, jika ada mengetahui dan mendengar peredaran Narkotika jenis apapun

“Agar menyampaikan kepada Polri, Humas Polres Rohul di Nomor 085286347398, bisa juga melalui Bhabinkantibmas maupun Polsek Jajaran, identitas Pelapor dijamin kerahasiaannya," tegasnnya

"Bapak Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH,  tidak akan main-main pada Pelaku Narkotika serta berkomitmen dalam memberantasnya,” tutupnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)


 

Lebih baru Lebih lama