Gerak Cepat, Dua Pengedar Narkoba, dibekuk Satres Narkoba Polres Labusel


 

Labuhanbatu, (Pakarnewsriau.com)- Pada Hari Minggu, 12  Maret 2023 Sekira Pukul 20.00 Wib di Afdeling VII PIR Aek Raso, Desa Aek Raso Kec.Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu, yakni ASN (29 tahun) dan IP (33 tahun). 


Dalam pengungkapan pengedar narkoba tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat total 45, 23 gram brutto, yang dibungkus dalam 8 paket plastik.


Pengungkapan pengedar narkotika jenis shabu ini bermula dari pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel, kemudian diperintahkan  Tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah ditemukan orang yang dicurigai, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap ASN, dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) tas sandang warna hitam berisi 1 bungkus plastik bekas yang berisi 7 plastik klip di duga narkotika jenis sabu seberat 40,99 gram bruto. ASN mengaku jika narkotika dibeli dari IW (warga Kec. Rokan Hulu, Prov. Riau). 


Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan juga terhadap pengedar lainnya dan ditangkap IP di Desa Kosik Putih, Kec. Simangambat Kab. Paluta, dan hasil penggeledehan didapat barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,23 gram bruto, yang dibeli dari IR,  warga Mahato Km 21 Prov. Riau.


Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Satres Narkoba Polres Labusel untuk menangkap IW dan IR di Prov. Riau, namun belum berhasil ditangkap (DPO), diduga telah melarikan diri. 


Atas keberhasilan pengungkapan Narkoba tersebut, setidaknya dapat menyelamatkan 180 orang dari penyalahgunaan narkotika, dan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. 


( Nhb)

Lebih baru Lebih lama