RIAU.PEKANBARU- Terkait terjadi kejadian tewasnya Pekerja di area kerja PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Terbaru, kecelakaan di wilayah kerja Blok Rokan, PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menewaskan tiga orang pekerja Jumat, (24/2/2023).
Mereka merupakan pekerja PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT. PHR. Ketiga pekerja meninggal dunia diketahui atas nama Hendri (54), Ade (37) dan Dedi (44).
“Kecelakaan kerja yang menimpa 3 karyawan tersebut, menambah rentetan kecelakaan kerja di lingkungan wilayah kerja PT. PHR. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat pasca peralihan kelola dari tangan PT. Chevron ke PT. PHR pada 9 Agustus 2021 lalu.
Namun demikian, sejak dikelola PT. PHR dari Juli 2022 hingga Februari 2023, telah terjadi sebanyak 8 kecelakaan kerja yang menyebabkan 11 nyawa pekerja meninggal dunia. Dari 11 pekerja meninggal itu, seorang di antaranya merupakan pegawai tetap PT. PHR sementara 10 pekerja lainnya adalah mitra kerja PT. PHR.
Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) menggelar aksi unjukrasa di gerbang masuk PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Pekanbaru, Kamis (02/03/23).
Unjukrasa tersebut, AMPR menilai kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya pekerja adalah akibat buruknya sistem keselamatan kerja di PT. PHR. “Jika ada nyawa melayang (karena kecelakaan kerja) maka harus ada yang bertanggung jawab. karena ini murni kejahatan kemanusiaan,” ujar Koordinator Lapangan, Andre Ramadhan.
untuk Mlnemenuhi seluruh tanggung
jawabnya sebagai Coorporation untuk dapat memberikan santunan kepada keluarga
para korban yang mengalami kecelakaan dan kesehatan kerja saat sedang berada
dilingkungan PT Pertamina Hulu Rokan.
2. Mengawal hingga tuntas pemberian keseluruhan santunan hak para pekerja yang mengalami kecelakaan dan kesehatan kerja diakibatkan kelalaian sistem kerja.
Management Perusahaan Pertamina Hulu Rokan
3. Menuntut kepada management Pertamina Hulu Rokan untuk memblacklist seluruh
perusahaan subkontraktor yang telah lalai menerapkan sistem K3 migas sehingga
mengakibatkan kecelakaan kerja.
Nama – Nama subkontraktor yang harus diblacklist
adalah sebagai berikut :
• PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi
• PT Asrindo Citra Seni Satria
• PT Asia Petrocom Services
• PT Andalan Permata Buana
• PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
4. Menuntut kepada pihak APH untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas atas adanya tragedi kelalaian kerja di PHR dan segera menetapkan tersangka kepada para pihak yang bertanggung jawab atas tragedi kecelakaan kerja ini.
5. Menuntut kepada dewan komisaris Pertamina Hulu Rokan untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffe A Suardin dan juga EVP Upstream Business PT. PHR Edwil Suzandi.
“Sehingga dalam qaktu 30 hari akan segera diadakannya Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) PT. PHR dengan agenda perbaikan system kesehatan, jeselamatan kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) untuk mencapai tujuan operasi Industry Hulu Migas yang nihil kecelakaan (Zero Accident).
6. Menuntut kepada pemangku kebijakan negara melalui Presiden, Mentri BUMN, Gubernur Provinsi Riau, jetua DPRD Provinsi Riau untuk mendesak PT. PHR melaksanakan RUPS dalam rangka nemberhentikan direktur Utama PT. PHR Jaffe
A Suardin dan juga memberhentikan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi.
Hasil pernyataan sikap dan tuntutan kami bersama sebagai Aliansi Mahasiswa
Dan Pemuda Riau yang terselengarakan akibat tragedi kecelakaan kerja PT. PHR. Dimana
tragedi ini tercatat sebagai Implementasi Management yang terburuk sepanjang sejarah
dengan total 11 pekerja meregang nyawa.(red/FN)