BENGKALIS,KOTA DURI – Kepala Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Amiruddin diperiksa seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (28/2/23). Amiruddin dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan surat keterangan tanah seluas 8 hektar di areal hutan negara di desanya.
Amiruddin kepada awak media ini, di Kejari mengatakan, sebelumnya dilahan yang sama dan lahan lainnya di desa tersebut telah diterbitkan surat keterangan tanah oleh kepala desa sebelumnya. Sementara pihaknya hanya memperbaharui surat keterangan atas lahan seluas 8 hektar yang diduga areal hutan. Namun, Amiruddin tidak mau menjelaskan atas nama siapa surat atas lahan seluas 8 hektar diterbitkannya.
“Saya dipanggil pak Novrizal (Kasi Pidsus), untuk memberikan keterangan atas penerbitan surat keterangan lahan atas lahan seluas 8 hektar,” kata Amiruddin didampingi stafnya Supariadi.
Setelah surat keterangan tanah diterbitkan, ungkap Amiruddin, pemegang surat kemudian menjual lahan tersebut.
“Setelah saya terbitkan surat keterangan tanah tersebut, tanah itu kemudian dijual,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Amiruddin diminta datang minggu depan dengan membawa seluruh keterangan atas tanah yang diterbitkan kades sebelumnya.* (www.classnews.id)