Bengkalis, (Pakarnewsriau.com) - Unit Reskrim Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, Tangkap pelaku pencurian Dengan kekerasan,RS (24) Warga Desa Sungai Raya Kecamatan Sempat Nempu Hulu, kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, nekat melakukan aksinya Merampas perhiasan milik RKN (23) Warga Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis provinsi Riau.
Berdasarkan dari laporan korban RKN (23) dan Saksi Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/17/II/2023/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 05 February 2023, Pelaku RS (24) ditangkap diDaerah Jalan Ancak.K.RT.01 RW.06 Kelurahan BalaiRaja Kecamatan Pinggir , turut disita Barang Bukti Uang Tunai Rp.1.500.000,satu gelang tangan emas 22 karat berat 4 gram model belimbing dan satu unit Roda dua merk Yamaha Mio warna putih BM 5446 ND dari Pelaku RS.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi menjelaskan kronologis kejadiannya,kepada awak media via WhatsApp,Senin (6/2/2023)
” Pada Hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Kilometer 02 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, telah terjadi pencurian dengan kekerasan (Jambret),Kejadian berawal saat RKN (23) bersama-sama dengan Saksi 1 sedang berada diatas sepeda motor yang dikendarai oleh RKN, tiba-tiba datang Pelaku RS (24) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor roda dua Mio Warna Putih BM 5446 ND dari arah belakang RKN, yang mana pada saat itu Pelaku RS dengan suara yang keras merampas sambil berkata kepada RKN dan Saksi 1 agar segera menyerahkan semua perhiasan milik RKN, menyerahkan semua uang tunai milik Saksi 1, serta menyerahkan sepeda motor roda dua yang sedang dikendarai oleh RKN,”jelas Kapolsek Pinggir.
tambah Kapolsek Pinggir menyampaikan”Karena sangat ketakutan kepada RS, maka RKN dan Saksi 1 segera menyerahkan: – Perhiasan berupa gelang tangan emas seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah, – Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada saat akan merampas sepeda motor roda dua yang sedang dikendarai oleh RKN,namun RKN tidak mau menyerahkan sepeda motor tersebut,
Kemudian Saat itu juga Saksi 1 segera berlari meminta tolong dari warga sekitar. Karena ketakutan, RS segera melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Roda 2 Mio Warna Putih BM 5446 ND yang mana saat itu sedang kempes ban belakangnya.
Akibat Kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh Korban RKN diperkirakan lebih kurang Rp. 3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah),atas kejadian tersebut RKN melaporkan ke Polsek Pinggir untuk pengusutan selanjutnya.”terang Kapolsek Pinggir.
terang lanjut’Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi menyampaikan Kronologis Saat penangkapan Pelaku RS,Berdasarkan kejadian tersebut sekira pukul 14.00 WIB team opsnal mendapat informasi dari piket pelayanan Polsek Pinggir bahwa didaerah Jembatan Km. 2 Desa Pinggir telah terjadi kejadian Pencurian Dengan Kekesaran (Jambret),
Selanjutnya team opsnal bersama piket segera cek TKP dan benar telah terjadi kejadian Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) dengan kerugian 1 untai gelang emas dan uang tunai.Selanjutnya dilakukan Lidik dimana Pelaku RS melarikan diri kearah kebun masyarakat daerah Km.8 Desa Pinggir,
Sekira pukul 17.30 WIB team opsnal mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada 1 orang yang dicurigai berada didaerah Jalan Ancak K Kelurahan Balai Raja, selanjutnya team opsnal segera menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan RS pelaku Pencurian Dengan Kekerasan tersebut.
Saat diamankan dan diinterogasi Pelaku RS mengakui perbuatannya tersebut dan berhasil disita Barang Bukti 1 (satu) buah gelang emas dan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Pelaku dan Barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih Lanjut.”jelas Kapolsek Pinggir.***(FN)